Reportase Sulut.com - Spesialis pencurian aki diatas kapal ikan inisial
RAP alias Popo (20), diberikan hadiah timah panas oleh Tim Resmob Bandit Polsek
Aertembaga, karena terbukti telah mencuri aki, Senin (30/01/17).
Pelaku yang bertempat tinggal di Kelurahan Pateten
Tiga, Kampung Unyil, Kecamatam Aertembaga, merupakan mantan nara pidana (Residivis)
kasus yang sama.
Pelaku saat dilakukan pemeriksaan (BAP) anggota
Polsek Aertembaga mengatakan, bahwa aksi ia lakukan sudah semenjak bulan
Desember 2016 – Januari 2017.
Modus dilakukan pelaku, kapal ikan dijadikan target sudah
diintainya sebelumnya. Kemudian, pada waktu malam hari, ia mendatangi kapal
tersebut menggunakan perahu kecil.
Adapun TKP nya adalah Pelabuhan Perikanan Bitung dan
dok PJK. Sedangkan, hasil curianya itu dijual ke tempat besi tua yang berada di
padang pasir, dengan harga 3 buah aki dibeli seharga 1 juta lebih.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui
Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Bau membenarkan, terakhir pelaku melakukan aksi
pencuria baru 3 hari lalu, namun kegiatan yang dilakukannya sudah berulang –
ulang kalinya.
Tambahnya lagi, ini berarti, pelaku melakukan
pencurian secara bertahap seperti diambil pertamanya yaitu, 2 aki, 3 aki dan
seterusnya sampai 11 buah aki berukuran 200 ampere.
Sedangkan hadiah timah panas diberikan kepada
pelaku, pada waktu melakukan penangkapan, pelaku berupaya kabur. Padahal,
sebelum dilumpuhkan, kami sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali,
jelas Bau.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku
diancam Pasal 363 KUHP, Subsider Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7
Tahun penjara, pungkas Bau.