Reportase Sulut.com - Tujuh (7) tersangka
kasus pembunuhan korban Oksan Hengkenaung (35), warga Kelurahan Madidir Unet, menjalani
pra – rekontruksi, Kamis (19/01/17).
Rekontruksi yang
berlangsung di Mapolres Bitung, keamanannya diperketat aparat kepolisian,
karena rekontruksi disaksikan isteri korban beserta keluarga.
Adegan yang diperagakan langsung
7 tersangka inisial FS, YK, RB, BT, LM, RT dan FM dan 5 orang saksi, dari awal
hingga akhir, hanya menampilkan 22 adegan.
Menarik dari rekontruksi
ini, dari 5 orang saksi yang dihadirkan, 1 diantaranya adalah anggota Polisi
Wanita (Polwan) Polres Bitung.
Adapun maksud dan tujuan
dilaksanakan pra – rekontrusi tersebut, bahwa penyidik Sat Reskrim Polres
Bitung, untuk melengkapi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Apabila, berkas
perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik, berkasnya akan limpahkan (P21)
ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Ikut hadir menyaksikan adegan
rekontruksi, pihak Kejaksaan Negeri Bitung dan Pengacara ke 7 tersangka, Laode
Sumaila SH.