Polres Bitung Gelar Pra Rekotruksi Kasus Pembunuhan Oksan Hengkenaung -->

Iklan Semua Halaman

Polres Bitung Gelar Pra Rekotruksi Kasus Pembunuhan Oksan Hengkenaung

Rabu, 18 Januari 2017
Reportase Sulut.com - Tujuh (7) tersangka kasus pembunuhan korban Oksan Hengkenaung (35), warga Kelurahan Madidir Unet, menjalani pra – rekontruksi, Kamis (19/01/17).

Rekontruksi yang berlangsung di Mapolres Bitung, keamanannya diperketat aparat kepolisian, karena rekontruksi disaksikan isteri korban beserta keluarga.

Adegan yang diperagakan langsung 7 tersangka inisial FS, YK, RB, BT, LM, RT dan FM dan 5 orang saksi, dari awal hingga akhir, hanya menampilkan 22 adegan.

Menarik dari rekontruksi ini, dari 5 orang saksi yang dihadirkan, 1 diantaranya adalah anggota Polisi Wanita (Polwan) Polres Bitung.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan pra – rekontrusi tersebut, bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Bitung, untuk melengkapi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Apabila, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik, berkasnya akan limpahkan (P21) ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Ikut hadir menyaksikan adegan rekontruksi, pihak Kejaksaan Negeri Bitung dan Pengacara ke 7 tersangka, Laode Sumaila SH.