Pria Asal Kota Manado Ditangkap Polisi Karena Membawa Lari Anak Gadis Dibawah Umur -->

Iklan Semua Halaman

Pria Asal Kota Manado Ditangkap Polisi Karena Membawa Lari Anak Gadis Dibawah Umur

Senin, 16 Januari 2017
Reportase Sulut.com - Pria asal Kota Manado, Sulawesi Utara, Inisial AA alias Buang (36), Minggu (15/01/17), Pukul 20.30 Wita, ditangkap oleh aparat kepolisian Polsek Aertembaga, Senin (16/01/17).

Buang, dalam statusnya sudah memilik isteri, ditangkap karena berdasarkan LP Nomor : LP/11/I/2017/Sulut/Res Bitung/Sek Aertembaga. Dengan laporan membawa lari anak gadis dibawah umur.

Untuk membenarkan perkara tersebut, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Bau mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat 13 Januari 2017, Pukul 18.30. Saat itu, Buang menjemput FI alias Mawar (14) di Kompleks Perumahaan Uka, Kelurahan Winenet, Kecamatan Aertembaga.

Tambahnya lagi, penjemputan Buang terhadap Mawar (Red – Nama Samaran),  tanpa sepengetahuan orang tua. Kemudian Mawar dibawah lari Buang menuju ke Kota Manado, tepatnya dirumah keluarganya yang beralamat di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Kota Manado.
 
Upaya kami, dalam hal melakukan komunikasi terus dengan pihak keluarga, akhirnya mereka berdua ditemukan dikompleks Marina Plaza. Buang langsung kami amankan tanpa ada perlawanan dan kami bawa ke Polsek Aertembaga untuk dilakukan pemeriksaan, jelas Bau.

Kini Buang menekam di sel tahanan, karena sudah membawa anak gadis dibawah umur. Akbiat perbuatannya, Buang dikenakan Pasal 82n jo 76 E, UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun Bui, tutup Fandi.