Reportase Sulut.com - Pria asal Kota Manado,
Sulawesi Utara, Inisial AA alias Buang (36), Minggu (15/01/17), Pukul 20.30
Wita, ditangkap oleh aparat kepolisian Polsek Aertembaga, Senin (16/01/17).
Buang, dalam statusnya
sudah memilik isteri, ditangkap karena berdasarkan LP Nomor : LP/11/I/2017/Sulut/Res
Bitung/Sek Aertembaga. Dengan laporan membawa lari anak gadis dibawah umur.
Untuk membenarkan perkara
tersebut, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kapolsek Aertembaga,
Iptu Fandi Bau mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat 13 Januari 2017, Pukul
18.30. Saat itu, Buang menjemput FI alias Mawar (14) di Kompleks Perumahaan Uka,
Kelurahan Winenet, Kecamatan Aertembaga.
Tambahnya lagi,
penjemputan Buang terhadap Mawar (Red – Nama Samaran), tanpa sepengetahuan orang tua. Kemudian Mawar dibawah
lari Buang menuju ke Kota Manado, tepatnya dirumah keluarganya yang beralamat di
Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Kota Manado.
Upaya kami, dalam hal melakukan
komunikasi terus dengan pihak keluarga, akhirnya mereka berdua ditemukan dikompleks
Marina Plaza. Buang langsung kami amankan tanpa ada perlawanan dan kami bawa ke
Polsek Aertembaga untuk dilakukan pemeriksaan, jelas Bau.
Kini Buang menekam di
sel tahanan, karena sudah membawa anak gadis dibawah umur. Akbiat perbuatannya,
Buang dikenakan Pasal 82n jo 76 E, UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan
anak, ancaman minimal 5 tahun Bui, tutup Fandi.