Reportase Sulut.com - Masih ingat dengan kasus korupsi anggaran bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru
(RKB) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Yang mana, pada
Bulan September 2016 silam, pihak Kejaksaan Negeri Bitung, menetapkan 2 orang
tersangka inisial ML alias mereike dan CM alias Christian, Minggu (08/01/17).
Terkait dengan kasus ini,
nasib kedua terdakwa belum tahu akan jadi seperti apa, karena persidangan
perdana mereka pada Rabu 04 Januari 2017, di Pengadilan Tipikor Manado, Sulawesi
Utara, dengan agenda pemeriksaan saksi tertunda.
Hal ini diungkapkan oleh
pengacara muda, Refly Pantouw SH CLA kepada Reportase Sulut.com, Sabtu 07
Januari 2017. Menurutnya, sebagai kuasa hukum kedua terdakwa (Red – ML dan CM)
hanya bisa mengatakan, kasus ini tergantung keyakinan hakim yang akan memimpin persidangan.
Apabila dalam fakta
persidangan berikut, akan terungkap penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi
tindak pidana korupsi. Tentunya kasus ini sangat berpeluang ada penambahan
tersangka lain. Kalau toh ada tersangka
lain yang terlibat, Majelis Hakim kiranya memerintahkan Jaksa untuk menyeret
tersangka yang akan terungkap dalam persidangan berikut. Hal ini, tentunya demi
menegakan keadilan, ujar Refly.
Adapun ruang untuk penambahan
tersangka lain memang sangat terbuka. Pasalnya, sejak pihak Kejaksaan Negeri
Bitung melaksanakan penyidikan, ada indikasi keterlibatan pihak Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bitung, tambah Refly.
Dari apa yang ia pelajari
dan analisa dalam berkas dakwaan kedua kliennya, ada indikasi kebijakan yang
tidak prosedural dalam menunjuk sekolah penerima bansos pendidikan. Contohnya,
sekolah yang dipimpin kliennya Mareike, disana tidak ada lahan yang cukup untuk
membangun Ruang Kelas Baru (RKB) dan kenapa masih saja ditunjuk, jelas Refly.
Seandainya penunjukan
itu tidak dilakukan, tentunya kliennya selaku Kepala SD GMIM 16 Pateten tidak
akan terseret dengan kasus seperti ini, karena dalam hukum pidana dikenal
dengan kalimat "sebab dan akibat". Begitu pula dengan kliennya
Christian. Dalam kasus ini, dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan Surat rekomendasi dari seorang pejabat. Andai
saja, Christian tidak diberikan rekom, tentunya dia tidak akan terlibat, pungkas Refly.
Berita ini sampai dipublikasikan
oleh Reportase Sulut.com, menunggu konfirmasi lanjut dari pihak Kejaksaan
Negeri Bitung. Seperti apa yang sudah disampaikan oleh JPU melalui media cetak Metro,
persidangan sudah digelar kemarin, hanya saja, menurut Majelis Hakim berkasnya
belum lengkap dan akhirnya sidang ditunda minggu depan.