Sidang Kasus Korupsi Bansos Pendidikan Mulai Digelar. Menurut Pantouw, Kemungkinan Besar Ada Penambahan Tersangka Lain -->

Iklan Semua Halaman

Sidang Kasus Korupsi Bansos Pendidikan Mulai Digelar. Menurut Pantouw, Kemungkinan Besar Ada Penambahan Tersangka Lain

Sabtu, 07 Januari 2017
Reportase Sulut.com - Masih ingat dengan kasus korupsi anggaran bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Yang mana, pada Bulan September 2016 silam, pihak Kejaksaan Negeri Bitung, menetapkan 2 orang tersangka inisial ML alias mereike dan CM alias Christian, Minggu (08/01/17).

Terkait dengan kasus ini, nasib kedua terdakwa belum tahu akan jadi seperti apa, karena persidangan perdana mereka pada Rabu 04 Januari 2017, di Pengadilan Tipikor Manado, Sulawesi Utara, dengan agenda pemeriksaan saksi tertunda.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara muda, Refly Pantouw SH CLA kepada Reportase Sulut.com, Sabtu 07 Januari 2017. Menurutnya, sebagai kuasa hukum kedua terdakwa (Red – ML dan CM) hanya bisa mengatakan, kasus ini tergantung keyakinan hakim yang akan memimpin persidangan.

Apabila dalam fakta persidangan berikut, akan terungkap penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi tindak pidana korupsi. Tentunya kasus ini sangat berpeluang ada penambahan tersangka lain. Kalau toh ada tersangka lain yang terlibat, Majelis Hakim kiranya memerintahkan Jaksa untuk menyeret tersangka yang akan terungkap dalam persidangan berikut. Hal ini, tentunya demi menegakan keadilan, ujar Refly.

Adapun ruang untuk penambahan tersangka lain memang sangat terbuka. Pasalnya, sejak pihak Kejaksaan Negeri Bitung melaksanakan penyidikan, ada indikasi keterlibatan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bitung, tambah Refly.

Dari apa yang ia pelajari dan analisa dalam berkas dakwaan kedua kliennya, ada indikasi kebijakan yang tidak prosedural dalam menunjuk sekolah penerima bansos pendidikan. Contohnya, sekolah yang dipimpin kliennya Mareike, disana tidak ada lahan yang cukup untuk membangun Ruang Kelas Baru (RKB) dan kenapa masih saja ditunjuk, jelas Refly.

Seandainya penunjukan itu tidak dilakukan, tentunya kliennya selaku Kepala SD GMIM 16 Pateten tidak akan terseret dengan kasus seperti ini, karena dalam hukum pidana dikenal dengan kalimat "sebab dan akibat". Begitu pula dengan kliennya Christian. Dalam kasus ini, dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan  Surat rekomendasi dari seorang pejabat. Andai saja, Christian tidak diberikan rekom, tentunya dia tidak akan terlibat, pungkas Refly.

Berita ini sampai dipublikasikan oleh Reportase Sulut.com, menunggu konfirmasi lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Bitung. Seperti apa yang sudah disampaikan oleh JPU melalui media cetak Metro, persidangan sudah digelar kemarin, hanya saja, menurut Majelis Hakim berkasnya belum lengkap dan akhirnya sidang ditunda minggu depan.