Sidang Kasus Pembunuhan Rapsan Dilanjutkan. Agenda Pemeriksaan Saksi “Mahkota” Dan Tambahan Satu Saksi Anak Kecil -->

Iklan Semua Halaman

Sidang Kasus Pembunuhan Rapsan Dilanjutkan. Agenda Pemeriksaan Saksi “Mahkota” Dan Tambahan Satu Saksi Anak Kecil

Selasa, 10 Januari 2017
Reportase Sulut.com - Sidang kasus pembunuhan di komplek Pasar Winenet, meninggalnya korban Rapsan Sanang (22), warga Kelurahan Pateten Satu, yang sempat tertunda 2 pekan,  dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri Bitung, Rabu (11/01/17). 

Seperti biasanya, sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Ronald Massang SH MH didampingi Hakim Anggota I, Novita Salmon SH dan Hakim Anggota II, Fauzia SH, menghadirkan tiga terdakwa inisial AS alias Aldo, GA alias Gerald dan VP alias Vicky, berlangsung terbuka untuk umum.
Penjelasan Majelis Hakim Ketua kepada beberapa wartawan, sidang kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa serta satu orang saksi tambahan. Saksi dalam hal ini, saksi sesama menjadi terdakwa atau dikenal dengan saksi “Mahkota”.
Perkara yang disidangkan, karena dua nomor register 206 atas nama terdakwa Vicky dan 207 Aldo dan Gerald. Dalam BAP Kepolisian, dibuat saling menjadi saksi dan itu kami lanjutkan karena dimungkinkan oleh Yuripudensi Mahkamah Agung, tambah Ronald.
Adapun dimaksud dengan saksi Mahkota, agar para terdakwa bisa memberikan keterangan terhadap terdakwa lain. Sebab, ke tiga terdakwa (Red – Aldo, Gerald dan Vicky), berada dilokasi kejadian.
Untuk saksi tambahan yang ditampilkan Jaksa dalam persidangan adalah anak kecil berusia 11 tahun bernama Rafahel Bangunan, sebagai saksi diluar berkas yang tidak diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Peristiwa terjadi pada Minggu pagi 28 Agustus 2016 silam, diseputaran kompleks Pasar Winenet, Majelis Hakim Ketua enggan berkomentar lebih terkait dengan putusan hukuman. Yang jelas, dalam pasal aturan UU tentang ancaman tertingginya Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP.  
Tidak menutup kemungkinan, ke tiga terdakwa akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berenacana, maksimal hukuman mati atau seumur hidup, yang dalam tenggang waktu dihitung 20 tahun penjara.
Pantauan Reportase Sulut.com yang memantau jalannya persidangan ini, Selasa (10/01/17) melihat, sidang dimulai Pukul 14.00 Wita akhirnya berakhir Pukul 16. 48 Wita. Itu disebabkan, keterangan saksi Aldo tidak cocok dengan keterangan rekontruksi yang sudah dirampungkan dalam BAP.
Sidang ditunda satu minggu kemudian, Selasa 17 Januari 2017, Pukul 13.00 Wita, agendanya adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ruang persidangan yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian, akhirnya berlangsung dengan aman dan lancar.