Reportase Sulut.com - Sidang kasus pembunuhan
di komplek Pasar Winenet, meninggalnya korban Rapsan Sanang (22), warga
Kelurahan Pateten Satu, yang sempat tertunda 2 pekan, dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri Bitung,
Rabu (11/01/17).
Seperti biasanya, sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Ronald Massang SH MH didampingi Hakim Anggota I, Novita Salmon SH dan Hakim Anggota II, Fauzia SH, menghadirkan tiga terdakwa inisial AS alias Aldo, GA alias Gerald dan VP alias Vicky, berlangsung terbuka untuk umum.
Seperti biasanya, sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Ronald Massang SH MH didampingi Hakim Anggota I, Novita Salmon SH dan Hakim Anggota II, Fauzia SH, menghadirkan tiga terdakwa inisial AS alias Aldo, GA alias Gerald dan VP alias Vicky, berlangsung terbuka untuk umum.
Penjelasan Majelis Hakim
Ketua kepada beberapa wartawan, sidang kali ini agendanya adalah pemeriksaan
saksi dan pemeriksaan terdakwa serta satu orang saksi tambahan. Saksi dalam hal
ini, saksi sesama menjadi terdakwa atau dikenal dengan saksi “Mahkota”.
Perkara yang disidangkan,
karena dua nomor register 206 atas nama terdakwa Vicky dan 207 Aldo dan Gerald.
Dalam BAP Kepolisian, dibuat saling menjadi saksi dan itu kami lanjutkan karena
dimungkinkan oleh Yuripudensi Mahkamah Agung, tambah Ronald.
Adapun dimaksud dengan
saksi Mahkota, agar para terdakwa bisa memberikan keterangan terhadap terdakwa
lain. Sebab, ke tiga terdakwa (Red – Aldo, Gerald dan Vicky), berada dilokasi
kejadian.
Untuk saksi tambahan yang
ditampilkan Jaksa dalam persidangan adalah anak kecil berusia 11 tahun bernama
Rafahel Bangunan, sebagai saksi diluar berkas yang tidak diperiksa dalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP).
Peristiwa terjadi pada
Minggu pagi 28 Agustus 2016 silam, diseputaran kompleks Pasar Winenet, Majelis Hakim
Ketua enggan berkomentar lebih terkait dengan putusan hukuman. Yang jelas, dalam
pasal aturan UU tentang ancaman tertingginya Pasal 340 KUHP junto Pasal 55
KUHP.
Tidak menutup
kemungkinan, ke tiga terdakwa akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berenacana, maksimal hukuman mati atau seumur hidup, yang dalam tenggang waktu
dihitung 20 tahun penjara.
Pantauan Reportase
Sulut.com yang memantau jalannya persidangan ini, Selasa (10/01/17) melihat, sidang
dimulai Pukul 14.00 Wita akhirnya berakhir Pukul 16. 48 Wita. Itu disebabkan, keterangan
saksi Aldo tidak cocok dengan keterangan rekontruksi yang sudah dirampungkan
dalam BAP.
Sidang ditunda satu
minggu kemudian, Selasa 17 Januari 2017, Pukul 13.00 Wita, agendanya adalah
tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ruang persidangan yang dijaga ketat oleh aparat
kepolisian, akhirnya berlangsung dengan aman dan lancar.