Kasus Pemalsuan KTP WNA Filipina Mulai Disidangkan Di Pengadilan Negeri Bitung -->

Iklan Semua Halaman

Kasus Pemalsuan KTP WNA Filipina Mulai Disidangkan Di Pengadilan Negeri Bitung

Kamis, 12 Januari 2017
Reportase Sulut.com - Kasus pemalsuan identitas di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kota Bitung, dengan melibatkan sejumlah mantan PNS, mulai digelar di Pengadilan Negeri Bitung, Kamis (12/01/17).

Sidang yang berlangsung Rabu (11/01/17), Pukul 14.00 Wita, dipimpin Majlis Hakim Ronald Massang SH MH didampingi Hakim Anggota I, Novita Salmon SH dan Hakim Anggota II, Fauziah SH, menghadirkan 2 orang terdakwa NS alias Nancy dan DL alias, agendanya adalah pemeriksaan saksi.

Sebanyak 6 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Andi Alamsyah yaitu, 2 staf PSDKP, Youdi Ronny Suawa dan Fingke Agenes Rondonuwu serta 4 warga Filipina bernama, Armando Gamale, Anciano Lumanas, Ruben Catao dan Junel Abedidos.

Adapun Pantauan Reportase Sulut.com disaat mengikuti persidangan mendengarkan, terungkapnya kasus ini berawal ketika Kapal Patroli Macan Tutul melaksanakan operasi dan mendapati kapal KM D’VON sedang menangkap ikan diperairan laut Sulawesi Utara. Ketika diperiksa, ditemukan 12 ABK.

Begitu Satgas 115 memeriksa dokumen kapal, ke 12 ABK, 11 ABK WNA Filipina memiliki KTP Bitung. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya kapal D'VON dibawa ke dermaga PSDPK.

Kebetulan penyidiknya adalah kedua saksi (Red – Youdi dan Fingke) menduga, 11 KTP yang diterbitkan Discapilduk asli tapi palsu (Aspal). Ketika ditanyakan siapa pemilik kapal, ke 11 ABK menjawab terdakwa Dennis. Sedangkan KTP mereka miliki itupun, terdakwa juga yang mengurusnya.

Terkait dengan Aspal, saksi mendatangi pihak Discapilduk dengan maksud mengklarifikasinya. Namun, kedatangan mereka tak direspon sama sekali, sehingga perkara ini dilaporkan ke Polda Sulut.

Kasus yang menjadi perhatian diberbagai kalangan, baik di Kota Bitung, Sulut dan Nasional, akhirnya menjadi topik yang sangat hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Karena, kasus ini melibatkan sejumlah mantan PNS dijajaran Pemerintah Kota Bitung, baik dari Discapilduk, Kecamatan dan Kelurahan.