Reportase Sulut.com - Kasus pemalsuan
identitas di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kota
Bitung, dengan melibatkan sejumlah mantan PNS, mulai digelar di Pengadilan
Negeri Bitung, Kamis (12/01/17).
Sidang yang
berlangsung Rabu (11/01/17), Pukul 14.00 Wita, dipimpin Majlis Hakim Ronald
Massang SH MH didampingi Hakim Anggota I, Novita Salmon SH dan Hakim Anggota II,
Fauziah SH, menghadirkan 2 orang terdakwa NS alias Nancy dan DL alias, agendanya
adalah pemeriksaan saksi.
Sebanyak
6 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Andi Alamsyah yaitu, 2 staf
PSDKP, Youdi Ronny Suawa dan Fingke Agenes Rondonuwu serta 4 warga Filipina
bernama, Armando Gamale, Anciano Lumanas, Ruben Catao dan Junel Abedidos.
Adapun
Pantauan Reportase Sulut.com disaat mengikuti persidangan mendengarkan, terungkapnya
kasus ini berawal ketika Kapal Patroli Macan Tutul
melaksanakan operasi dan mendapati kapal KM D’VON sedang menangkap ikan
diperairan laut Sulawesi Utara. Ketika diperiksa, ditemukan 12 ABK.
Begitu Satgas 115 memeriksa dokumen kapal, ke 12
ABK, 11 ABK WNA Filipina memiliki KTP Bitung. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya kapal D'VON dibawa ke dermaga PSDPK.
Kebetulan penyidiknya adalah kedua saksi (Red –
Youdi dan Fingke) menduga, 11 KTP yang diterbitkan Discapilduk asli tapi palsu
(Aspal). Ketika ditanyakan siapa pemilik kapal, ke 11 ABK menjawab terdakwa
Dennis. Sedangkan KTP mereka miliki itupun, terdakwa juga yang mengurusnya.
Terkait dengan Aspal, saksi mendatangi pihak
Discapilduk dengan maksud mengklarifikasinya. Namun, kedatangan mereka tak direspon
sama sekali, sehingga perkara ini dilaporkan ke Polda Sulut.