Sebanyak 39 Orang Anggota Satpol PP Kota Bitung Diberhentikan Secara Ilegal -->

Iklan Semua Halaman

Sebanyak 39 Orang Anggota Satpol PP Kota Bitung Diberhentikan Secara Ilegal

Selasa, 31 Januari 2017
Reportase Sulut.com - Sebanyak 39 orang anggota Satpol PP Kota Bitung berstatus honorer, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Bitung, mendapatkan pemberitahuan pemberhentian kerja.


Pemberitahuan tersebut, hanya mclalui handpone bahwa Tanggal 1 Februari 2017, ke 39 orang Satpol PP tidak perlu lagi masuk kantor dan Ini dianggap pemberhentian secara ilegal, karena tidak sesuai prosudural.

Buktinya, salah satu anggota Satpol PP agar namanya tidak dipublikasikan mengatakan, pemberhentian kerja ini dianggap tidak tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang dijalankan dalam perekrutan honorer Satpol PP.

Seharusnya pemberhentian ini, pimpinan harus dilakukan secara tranpsaran oleh pimpinan kami. Bukannya, main seperti kucing – kucingan seperti ini, kami anggap pemberhentian kami tidak ada penjelasan sama sekali, jelasnya.

Padahal, kemarin masuk dinas dan secara tiba – tiba, pagi tadi mendapatkan informasi dari teman – teman, salah satu namanya, masuk dalam pemberhentian, kuncinya.

Sedangkan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Sat Pol PP Bitung, Frans Patalo saat dikonfirmasi Reportase Sulut.com menjelaskan, alasan pemberhentian ke 39 anggota Sat Pol PP, dirinya tidak tahu menahu.

Saya, kemarin itu dipanggil Kasat Pol PP Kota Bitung, Adri Supit, untuk mengecek dan mengklarifikasi nama – nama yang akan diberhentikan, tambah Frans.

Begitu mendapat informasi dari Sekertaris Pol PP, nama – nama sudah tercantum, tidak perlu masuk kantor, karena suduh tidak diakomodir, jelas Frans.

Adapun nama ke 39 orang anggota diberhentikan itu, usulan dari Dinas Sat Pol PP usulkan ke BKD, kemudian BKD kembalikan nama – nama yang sudah dikeluarkan putusan, kunci Frans.