Reportase Sulut.com - Sebanyak 39 orang
anggota Satpol PP Kota Bitung berstatus honorer, yang diangkat berdasarkan Surat
Keputusan (SK) Walikota Bitung, mendapatkan pemberitahuan pemberhentian kerja.
Pemberitahuan tersebut,
hanya mclalui handpone bahwa Tanggal 1 Februari 2017, ke 39 orang Satpol PP tidak
perlu lagi masuk kantor dan Ini dianggap pemberhentian secara ilegal, karena tidak sesuai prosudural.
Buktinya, salah satu
anggota Satpol PP agar namanya tidak dipublikasikan mengatakan, pemberhentian kerja
ini dianggap tidak tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang dijalankan
dalam perekrutan honorer Satpol PP.
Seharusnya
pemberhentian ini, pimpinan harus dilakukan secara tranpsaran oleh pimpinan
kami. Bukannya, main seperti kucing – kucingan seperti ini, kami anggap pemberhentian
kami tidak ada penjelasan sama sekali, jelasnya.
Padahal, kemarin masuk
dinas dan secara tiba – tiba, pagi tadi mendapatkan informasi dari teman – teman,
salah satu namanya, masuk dalam pemberhentian, kuncinya.
Sedangkan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Sat Pol PP Bitung,
Frans Patalo saat dikonfirmasi Reportase Sulut.com menjelaskan, alasan
pemberhentian ke 39 anggota Sat Pol PP, dirinya tidak tahu menahu.
Saya, kemarin itu dipanggil Kasat Pol PP Kota Bitung, Adri
Supit, untuk mengecek dan mengklarifikasi nama – nama yang akan diberhentikan,
tambah Frans.
Begitu mendapat informasi dari Sekertaris Pol PP, nama – nama
sudah tercantum, tidak perlu masuk kantor, karena suduh tidak diakomodir, jelas
Frans.
Adapun nama ke 39 orang anggota diberhentikan itu, usulan dari
Dinas Sat Pol PP usulkan ke BKD, kemudian BKD kembalikan nama – nama yang sudah
dikeluarkan putusan, kunci Frans.