Reportase Sulut.com - Tindakan sejumlah Kelurahan
di 8 Kecamatan di Kota Bitung, yang belum menyetorkan uang penjualan beras
miskin (Raskin) ke pihak Bulog, diberikan tenggang waktu sampai akhir Bulan
Januari 2017, Sabtu (21/01/17).
Hali ini dikatakan
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Andrias Tirayoh, Jumat (20/01/17),
saat ditemuai Reportase Sulut.com dan Manado Exporess.com, diruang kerjanya.
Data pelunasan raskin yang masuk, Kecamatan Madidir
dan Kecamatan Lembeh Selatan. Sedangkan Kecamatan lainnya belum memasukan datanya, itu disebabkan
beberapa Kelurahan belum menyetor, ujar Tirayoh.
Adapun Kelurahan yang masih menunggak adalah Kelurahan
Tendeki, Kelurahan Girian Indah dan Kelurahan Kakenturan Dua, tambah Tirayoh.
Apabila dalam tenggang
waktu yang sudah diberikan, belum juga ada pelunasan, akan diberikan ditindak
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, pihak Bulog sudah bekerja sama dengan
Kejaksaan Negeri Bitung, jelas Tirayoh.
Berdasarkan hasil rapat
dengan Plt Sekda, Asisten 1 dan Kabag Pemerintahan, menunggaknya uang penjualan
raskin, tentunya kinerja Lurah tersebut akan dievaluasi kembali, tutup Tirayoh.