Reportase Sulut.com - Setelah ditetapkan
mejadi tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Bitung, lelaki inisial DS (33), warga
Kelurahan Girian, Selasa 07 Februari 2017, akhirnya dijebloskan ke rutan Polres
Bitung, Jumat (10/02/17).
Tersangka DS ditahan,
karena berdasarkan laporan pengaduan orang tua korban. Yang mana, DS telah
melakukan perbuatan cabul/pemerkosaan terhadap anaknya, sebut saja Mawar (24).
Disaat dilakukan
pemeriksaan, DS menceritakan bahwa peristiwa terjadi dirumahnya, Minggu sore 05
Februari 2017. Saat itu, ia sudah dipengaruhi minuman keras dan melihat Mawar tertidur
dengan posisi terlentang di kamar.
Kemudian timbul nafsu
bejatnya dan langsung meraba – raba. Hanya berselang waktu 1 jam, DS memaksa
Mawar untuk melakukan hubungan layak suami isteri, jelasnya.
Setelah pelampiasan
nafsunya sudah tersalur, ia mengeluarkan nada suara akan membunuh Mawar,
apabila perbuatan dilakukannya itu akan diceritakan ke orang lain, pungkasnya.
Kapolres Bitung, AKBP
Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas, AKP Idris Musa mengatakan, hubungan
tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga dan mereka tinggal disatu
atap.
Untuk mempertanggung
jawab perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 283 KUHP Jo pasal 289
KUHP Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Kunci Musa.