Akibat Nafsu Setan, DS Diancam 12 Tahun Penjara -->

Iklan Semua Halaman

Akibat Nafsu Setan, DS Diancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 10 Februari 2017
Reportase Sulut.com - Setelah ditetapkan mejadi tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Bitung, lelaki inisial DS (33), warga Kelurahan Girian, Selasa 07 Februari 2017, akhirnya dijebloskan ke rutan Polres Bitung, Jumat (10/02/17).

Tersangka DS ditahan, karena berdasarkan laporan pengaduan orang tua korban. Yang mana, DS telah melakukan perbuatan cabul/pemerkosaan terhadap anaknya, sebut saja Mawar (24).

Disaat dilakukan pemeriksaan, DS menceritakan bahwa peristiwa terjadi dirumahnya, Minggu sore 05 Februari 2017. Saat itu, ia sudah dipengaruhi minuman keras dan melihat Mawar tertidur dengan posisi terlentang di kamar.

Kemudian timbul nafsu bejatnya dan langsung meraba – raba. Hanya berselang waktu 1 jam, DS memaksa Mawar untuk melakukan hubungan layak suami isteri, jelasnya.

Setelah pelampiasan nafsunya sudah tersalur, ia mengeluarkan nada suara akan membunuh Mawar, apabila perbuatan dilakukannya itu akan diceritakan ke orang lain, pungkasnya.

Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas, AKP Idris Musa mengatakan, hubungan tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga dan mereka tinggal disatu atap.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 283 KUHP Jo pasal 289 KUHP Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Kunci Musa.