Aktivitas Pemotongan Kapal Di Tanah Tambung Pakadoodan, Tidak Mengantongi Izin -->

Iklan Semua Halaman

Aktivitas Pemotongan Kapal Di Tanah Tambung Pakadoodan, Tidak Mengantongi Izin

Minggu, 12 Februari 2017
Reportasesulut.com - Aktivitas pemotongan kapal di tanah tambung, Kelurahan Pakadoodan, Kecamatam Maesa, ternyata tidak mengantongi izin sama sekali. Senin (13/02/17).

Anehnya lagi, meskipun aktivitas ini sudah dilarang dari pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung, aktivitas masih saja terus berjalan.

Salah satu staf BLH saat dikonfirmasi Reportasesulut.com menjelaskan, lokasi mereka melakukan aktivitas, sudah ditegur oleh Kabid Penindakan dan Pencemaran Lingkungan.

Tambahnya lagi, Kabid sudah memberitahukan, selagi belum memiliki izin, kegiatan ini diberhentikan, karena berdasakan aturan, sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.

Di sisi lain juga, adanya aktivitas seperti ini, tentunya merugikan Pemerintah Kota Bitung, karena usaha ilegal ini tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), jelasnya.

Dirinya menghimbau kepada warga yang berada diseputaran lokasi tanah tambung, apabila melihat ada aktivitas dilokasi tersebut, tolong diberitahukan kepada pihak kami (Red – BLH), pungkasnya.