Reportasesulut.com - Aktivitas pemotongan
kapal di tanah tambung, Kelurahan Pakadoodan, Kecamatam Maesa, ternyata
tidak mengantongi izin sama sekali. Senin (13/02/17).
Anehnya lagi, meskipun aktivitas ini sudah dilarang dari pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung, aktivitas masih saja terus berjalan.
Anehnya lagi, meskipun aktivitas ini sudah dilarang dari pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung, aktivitas masih saja terus berjalan.
Salah satu staf BLH saat
dikonfirmasi Reportasesulut.com menjelaskan, lokasi mereka melakukan aktivitas,
sudah ditegur oleh Kabid Penindakan dan Pencemaran Lingkungan.
Tambahnya lagi, Kabid
sudah memberitahukan, selagi belum memiliki izin, kegiatan ini diberhentikan,
karena berdasakan aturan, sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.
Di sisi lain juga, adanya
aktivitas seperti ini, tentunya merugikan Pemerintah Kota Bitung, karena usaha
ilegal ini tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), jelasnya.
Dirinya menghimbau
kepada warga yang berada diseputaran lokasi tanah tambung, apabila melihat ada
aktivitas dilokasi tersebut, tolong diberitahukan kepada pihak kami (Red – BLH),
pungkasnya.