Reportasesulut.com - Terkait tundingan Ketua
Fraksi Nasdem DPRD Bitung, Alexander Wenas, dinilai telah melecehkan profesi
wartawan Bitung pada beberapa hari waktu lalu, tidak diakuinya sama sekali,
Rabu (15/02/17).
Buktinya, tundingannya
itu dikatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin siang (13/02/17).
Dimana, sidang tersebut dipimpin Ketua Badan Kehormatan, Nabsar Badoa,
didampingi anggotanya, Habriyanto Achmad.
Menurut Wenas,
penyampaiannya pada rapat dengan PT Delta, haknya dia sebagai Anggota DPRD
Bitung. Kalau pun ada wartawan tersinggung, itu haknya kalian sebagai wartawan.
Adapun nada sombong disampaikan
Wenas dalam RDP kemarin, bahwa rapat dengan PT Delta, ia punya hak untuk membela
diri, karena ia punya hak imunitas yang diatur dalam UU selaku anggota dewan.
Sedangkan salah satu
personil BJC, Yefta Tololiu beranggapan, statement yang di buang Wenas itu,
justru membuat orang lain menjadi tersinggung. Seharusnya, sebagai wakil
rakyat, berfikir dulu apa yang akan diucapkan.
Kalau seperti inikan,
berarti Wenas asal buang statement dan jangan imunitas dijadikan untuk alat
untuk berlindung. Sebagai profesi wartawan, kami pun dilindungi UU Pers.
Lebih mengherankan lagi,
sidang RDP yang dihadiri Ketua DPRD Bitung dan Anggota Lintas Komisi, Wenas dengan
sikap arogansinya, tidak mau minta maaf sama sekali kepada insan pers yang
tergabung dalam Bitung Jurnalis Club (BJC).
Sedangkan Ketua Badan
Kehormatan, dalam keputusan menjelaskan, pengaduan BJC diwaktu melakukan aksi
unjuk rasa di HPN, sudah merekomendasikan Wenas, agar segera mediasi dengan
pihak BJC.
Namun, Wenas tetap saja dalam
pendiriannya dan mengatakan dengan tegas tidak mau meminta maaf. Maka dari itu,
berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD memutuskan, sudara Wenas tidak bersalah,
dalam tugas sesuai sebagai Anggota DPRD Bitung, kunci Badoa.