Kabur Ke Manado, Tersangka Penganiayaan Sajam Di Cafe Remang – Remang, Diringkus Tim Resmbo Wentira Dan Tim Cobra Polsek Maesa -->

Iklan Semua Halaman

Kabur Ke Manado, Tersangka Penganiayaan Sajam Di Cafe Remang – Remang, Diringkus Tim Resmbo Wentira Dan Tim Cobra Polsek Maesa

Senin, 06 Februari 2017
Reportase Sulut.com - Tersangka penganiayaan senjata tajam berujung maut, menyebabkan korban WNA Asal Filipina bernama Junaidi Sarajena alias Junjun, Sabtu malam 04 Februari, akhirnya diringkus Tim Resmob Wentira Polres Bitung dan Tim Cobra Polsek Maesa.

Adapun tersangka yang diringkus aparat kepolisian berjumlah 2 orang inisial AU alias Gamai (31), warga WNA Philipina dan RT alias Iwan (25), warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.

Peristiwa penangkapan ke 2 orang tersangka terjadi pada Minggu 5 Februari 2017, Pukul 05.30 Wita, di Kota Manado, Sulawesi Utara, tepatnya di kampung Banjer. Kemudian digiring ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan (BAP).

Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting menjelaskan, ke 2 orang tersangka kini sudah menekam di rutan Polres Bitung, karena sudah menganiaya korban Junjun dengan sajam, sehingga korban menghembuskan nafas terakhir di RSU Prof Dr D.R Kandou Manado.

Meninggalnya korban, disebabkan 3 luka tusukan benda sajam jenis parang yang bersarang ditubuhnya yakni, 1 luka tusukan bagian perut dan 2 luka tusukan dibagian belakang, jelas Ginting.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, 2 orang tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman diatas 5 tahun, pungkas Ginting.