Reportase Sulut.com - Tersangka penganiayaan
senjata tajam berujung maut, menyebabkan korban WNA Asal Filipina bernama
Junaidi Sarajena alias Junjun, Sabtu malam 04 Februari, akhirnya diringkus Tim
Resmob Wentira Polres Bitung dan Tim Cobra Polsek Maesa.
Peristiwa penangkapan ke 2 orang tersangka terjadi pada Minggu 5 Februari 2017, Pukul 05.30 Wita, di Kota Manado, Sulawesi Utara, tepatnya di kampung Banjer. Kemudian digiring ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan (BAP).
Adapun tersangka yang
diringkus aparat kepolisian berjumlah 2 orang inisial AU alias Gamai (31),
warga WNA Philipina dan RT alias Iwan (25), warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan
Maesa.
Peristiwa penangkapan ke 2 orang tersangka terjadi pada Minggu 5 Februari 2017, Pukul 05.30 Wita, di Kota Manado, Sulawesi Utara, tepatnya di kampung Banjer. Kemudian digiring ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan (BAP).
Kapolres Bitung, AKBP
Philemon Ginting menjelaskan, ke 2 orang tersangka kini sudah menekam di rutan
Polres Bitung, karena sudah menganiaya korban Junjun dengan sajam, sehingga
korban menghembuskan nafas terakhir di RSU Prof Dr D.R Kandou Manado.
Meninggalnya korban,
disebabkan 3 luka tusukan benda sajam jenis parang yang bersarang ditubuhnya
yakni, 1 luka tusukan bagian perut dan 2 luka tusukan dibagian belakang, jelas
Ginting.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatan mereka, 2 orang tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP, ancaman
hukuman diatas 5 tahun, pungkas Ginting.