Persolan SK PAW Anthonius Supit, Nico Walone Tempuh Jalur Hukum “Gugatan” Di PN Bitung -->

Iklan Semua Halaman

Persolan SK PAW Anthonius Supit, Nico Walone Tempuh Jalur Hukum “Gugatan” Di PN Bitung

Senin, 20 Februari 2017
Reportasesulut.com - Terkait dengan persoalan SK PAW Anthonius Supit, yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, akhirnya menjadi objek sengketa baru di persidangan PN Bitung, Selasa (21/02/17).

Pasalnya, salah satu Kuasa Hukum dari Anthonius Supit, Nico Walone SH, Senin kemarin 20 Februari 2017, secara resmi sudah memasukan gugatan di PN Bitung, dengan tergugat Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota Bitung, Pimpinan Pusat Partai Nasdem dan Pimpinan Daerah Partai Nasedem.

Menurut Walone, SK PAW dengan Nomor 423 Tahun 2016, diterbitkan pada 30 Desember 2016, sudah sangat jelas melawan hukum, karena Gubernur hanya memaknai dasar surat Wali Kota Bitung tanggal 17 Oktober 2016 tentang permohonan PAW Anggota DPRD Bitung.

Selain sudah melaukan perbuatan melawan hukum (PMH), SK PAW ini dinyatakan tidak sah, karena belum ada putusan atau inkcraht dari Pengadilan Tinggi Manado, tambah Walone.

Akibat perbuatan para tergugat, klien saya mengalami kerugian material yang cukup luar biasa. Sebab, persoalan ini sudah menyangkut nama baik, kedudukan, harkat dan maratabat dimata masyarakat Sulut, lebih khususnya masyarakat Kota Bitung, jelas Walone.

Dengan gugatan ini, memohon kepada Ketua PN Bitung, agar menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut, mengabulkan semua gugatan kami, memerintahkan pihak tergugat, menanguhkan pelaksanaan proses PAW sambil menunggu putusan perkara di PN Tinggi Manado, kunci Walone.