Reportasesulut.com - Terkait dengan persoalan SK PAW Anthonius Supit, yang dikeluarkan
oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, akhirnya menjadi objek sengketa baru di persidangan PN Bitung, Selasa (21/02/17).
Pasalnya, salah satu Kuasa Hukum dari Anthonius Supit, Nico
Walone SH, Senin kemarin 20 Februari 2017, secara resmi sudah memasukan gugatan
di PN Bitung, dengan tergugat Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota Bitung, Pimpinan
Pusat Partai Nasdem dan Pimpinan Daerah Partai Nasedem.
Menurut Walone, SK PAW dengan Nomor 423 Tahun 2016, diterbitkan pada
30 Desember 2016, sudah sangat jelas melawan hukum, karena Gubernur hanya memaknai
dasar surat Wali Kota Bitung tanggal 17 Oktober 2016 tentang permohonan PAW
Anggota DPRD Bitung.
Selain sudah melaukan perbuatan melawan hukum (PMH), SK PAW ini dinyatakan tidak sah, karena belum
ada putusan atau inkcraht dari Pengadilan Tinggi Manado, tambah Walone.
Akibat perbuatan para
tergugat, klien saya mengalami kerugian material yang cukup luar biasa. Sebab,
persoalan ini sudah menyangkut nama baik, kedudukan, harkat dan maratabat dimata
masyarakat Sulut, lebih khususnya masyarakat Kota Bitung, jelas Walone.
Dengan gugatan ini,
memohon kepada Ketua PN Bitung, agar menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan
perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut, mengabulkan semua gugatan kami,
memerintahkan pihak tergugat, menanguhkan pelaksanaan proses PAW sambil
menunggu putusan perkara di PN Tinggi Manado, kunci Walone.