Polisi KPS Bitung Berhasil Mengamankan 1 Anggota Polisi Gadungan Berpangkat AKP -->

Iklan Semua Halaman

Polisi KPS Bitung Berhasil Mengamankan 1 Anggota Polisi Gadungan Berpangkat AKP

Minggu, 05 Februari 2017
Reportase Sulut.com - Kepolisian Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (05/02/17, Pukul 21.00 Wita, mengamankan 1 anggota polisi gadungan inisial AW alias Awil (27), warga Minahasa Selatan, Senin (06/01/17).

Awalnya, penungkapan ini dari salah satu anggota Polsek KPS, yang melihat seorang pria menggunakan baju dinas PDH Polri berpangkat AKP list merah dengan jaket sweater abu - abu sedang menunggu kapal KM Labobar lagi sandar  Pelabuhan Samudera Bitung Bitung.

Begitu ditanyai anggota KPS, polisi gadungan ini mengaku baru pindah dari Polres Bolmong ke Polres Manokwari. Setelah ditanya, polisi gadungan ini melarikan diri ke wilayah Kelurahan Pateten.

Begitu dikejar oleh personil KPS, polisi gadungan ditemukan dirumahnya salah satu Kepala Lingkungan (Pala) dan ia mengakui bahwa dirinya bukan anggota Polri.

Selanjutnya, polisi gadungan diamankan Unit Reskrim Polsek KPS untuk dilakukan pemeriksaan terkait seragam Pori yang digunakannya.

Dari pengakuan polisi gadungan kepada Reportase Sulut,com mengatakan, seragam polisi yang digunakannya bukan inisiatifnya, melainkan dari salah temannya bekas Security di Supermarket Matahari Manado.

Menurut saran dari temannya itu, kalau dirinya memakai seragam Polri berpangkat AKP, masalah tempat tidurnya diatas kapal nanti akan merasa aman (Red – Tidak Dipungut Biaya), jelasnya.

Tujuan keberangkatannya, ingin bertemu dengan adik kandungnya yang berada di Monokwari, pungkasnya.

Sedangkan Kapolsek KPS Bitung, AKP Alfrets Tatuwo saat dikonfirmasi menjelaskan, polisi gadungan inisial AW, sudah diamankan di Polsek KPS dan sementara ini masih kita lakukan penyelidikan terkait dengan motivasi apa dirinya memakai seragam Polri.    

Kapolres Bitung, AKP Philemon Ginting menambahkan, dilihat dari hasil penyelidikan, apabila ditemukan ada upaya penipuan dengan menggunakan seragam polisi, AW bisa dikenakan Pasal 378 KUHP.