Proses Hukum Masih Bergulir, Walone : SK PAW Anthonius Supit Yang Dikeluarkan Gubernur Sulut Sudah Melawan Hukum -->

Iklan Semua Halaman

Proses Hukum Masih Bergulir, Walone : SK PAW Anthonius Supit Yang Dikeluarkan Gubernur Sulut Sudah Melawan Hukum

Rabu, 15 Februari 2017
Reportasesulut.com - Kuasa Hukum dari Anthonius Supit, Nico Walone SH, Selasa kemarin 14 Februari 2017, merasa sangat kaget sekali, menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian kliennya yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (15/02/17).


Kepada Reporatasesulut.com, Walone mengatakan, jujur saya kaget menerima SK itu dari kliennya, Anthonius Supit, dalam hal ini masih pro aktif melaksanakan tugasnya sebagai salah satu Anggota DPRD Kota Bitung dari Partai Fraksi Nasdem.

Sebenarnya ada apa ini, sampai beraninya Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, sampai mengeluarkan SK nya. Sedangkan perkara ini masih dalam tahap berproses di Pengadilan Tinggi Manado, ujar Walone.

SK ini merupakan produk tidak dikaji secara matang oleh beliau dan saya menganggap, bahwa SK tersebut tidak sesuai dengan Undang – Undang. Ketika suratnya muncul, pasti akan terlihat ada arogansi yang muncul dari pimpinan daerah, tambahnya Walone.   

Saya berharap, agar kedapan nanti, apabila ada produk surat seperti ini muncul, seharusnya pemerintah harus mengkajinya dulu lebih matang lagi, jangan cuman asal - asalan mengeluarkan, jelas Walone.

Perlu diingat, timbulnya surat Pergantian Antar Waktu (PAW), berarti sudah muncul suatu perbuatan melawan hukum yang akhirnya mengakibatkan kerugian terhadap kliennya. Saya ingatkan kepada semua pihak yang menginkan kliennya untuk di PAW, untuk bisa menghargai proses hukum.

Surat dilihatkan Walone ke Reportasesulut.com yakni, Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 423 Tahun 2016 tentang peresmian pemberhentian saudara Anthonius Supit sebagai Anggota DPRD Kota Bitung dan persemian pengangkatan pengganti antar waktu saudara Ramlan Irfan sebagai Anggota DPRD Bitung.

Adapun SK ini ditetapkan di Manado pada tanggal 30 Desember 2016, bertanda cap dan tanda tangan Gubernur Sulawesi Utara, Olly  Dondokambey.