Reportasesulut.com - Kuasa Hukum dari Anthonius
Supit, Nico Walone SH, Selasa kemarin 14 Februari 2017, merasa sangat kaget
sekali, menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian kliennya yang sudah
dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (15/02/17).
Kepada Reporatasesulut.com,
Walone mengatakan, jujur saya kaget menerima SK itu dari kliennya, Anthonius
Supit, dalam hal ini masih pro aktif melaksanakan tugasnya sebagai salah satu
Anggota DPRD Kota Bitung dari Partai Fraksi Nasdem.
Sebenarnya ada apa
ini, sampai beraninya Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, sampai mengeluarkan
SK nya. Sedangkan perkara ini masih dalam tahap berproses di Pengadilan Tinggi Manado, ujar Walone.
SK ini merupakan produk tidak dikaji secara matang oleh
beliau dan saya menganggap, bahwa SK tersebut tidak sesuai dengan Undang –
Undang. Ketika suratnya muncul, pasti akan terlihat ada arogansi yang muncul
dari pimpinan daerah, tambahnya Walone.
Saya berharap, agar kedapan nanti, apabila ada produk
surat seperti ini muncul, seharusnya pemerintah harus mengkajinya dulu lebih
matang lagi, jangan cuman asal - asalan mengeluarkan, jelas Walone.
Perlu diingat, timbulnya surat Pergantian Antar Waktu
(PAW), berarti sudah muncul suatu perbuatan melawan hukum yang akhirnya mengakibatkan
kerugian terhadap kliennya. Saya ingatkan kepada semua pihak yang menginkan kliennya
untuk di PAW, untuk bisa menghargai proses hukum.
Surat dilihatkan
Walone ke Reportasesulut.com yakni, Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 423
Tahun 2016 tentang peresmian pemberhentian saudara Anthonius Supit sebagai
Anggota DPRD Kota Bitung dan persemian pengangkatan pengganti antar waktu saudara
Ramlan Irfan sebagai Anggota DPRD Bitung.
Adapun SK ini ditetapkan
di Manado pada tanggal 30 Desember 2016, bertanda cap dan tanda tangan Gubernur
Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.