Reportasesulut.com - Untuk menindaklanjuti
aspirasi dari masyarakat tentang masalah pengadaan tanah untuk kepentingan Jalan
Tol Manado – Bitung, Rabu (22/02/17), dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
di Gedung DPRD Bitung, Kamis (23/02/17).
RDP dipimpin oleh Ketua
Komisi C, Superman Boy Gumolung menghadirkan, Kakanwil BPN Manado, Tim
Apraisal, Kepala BPN Bitung, PPK Tol Bitung, Kabag Hukum Bitung, Kabid HTPT, Camat
Matuari, Camat Madidir, Camat Maesa, Lurah Sagerat Weru, Lurah Madidir Weru, Lurah
Kadoodan, Kejaksaan Bitung dan Polres Bitung.
Dari pantauan
Reportasesulut.com, disela – sela berlangsungnya RDP tersebut, sempat terjadi
memanas antara Kakanwil, Rowland P.S dan perwakilan Forum Masyarakat Korban
Jalan Tol Manado – Bitung, Eddy H Sondakh.
Menjadi persoalan disini,
sampai Kakanwil naik pitam terkait dengan pertanyaan Sondakh soal rapat musyawarah tanggal
16 Desember 2016 dengan pak Presiden RI, bahwa ketua pelaksana pengadaan tanah harus Kakanwil.
Menanggapi pertanyaan
Sondakh, Kakanwil menanyakan apakah bapak sebagai pemilik tanah atau bukan. Memang, rapat pada waktu itu, ia
sendiri yang memipinnya.
Makanya bapak jangan
menuduh sembarangan, karena saya diundang disini, untuk tanya jawab dengan
Anggota DPRD bukan dengan masyarakat. Seakan – akan, kehadiran saya disini
seperti dihukum.
Untuk meluruskan surat
undangan yang menurut Kakanwil itu salah, Superman maminta agar mencocokkan
surat itu dengan pihak kejaksaan dan juga instansi yang hadir dalam RDP.
Menyangkut RDP, itu
berarti mencari solusi antara kedua belah pihak, agar program jalan tol ini, masalah
tidak berlarut – larut. Bukan seperti maksud pak Kakanwil.