Sambut HUT Pomal Ke – 71, Prajurit TNI Wajib Memiliki SIM Sipil -->

Iklan Semua Halaman

Sambut HUT Pomal Ke – 71, Prajurit TNI Wajib Memiliki SIM Sipil

Senin, 13 Februari 2017
Reportasesulut.com - Dalam rangka menyambut Hut ke - 71 Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) pada Senin 20 Februari 2017 nanti. Sebanyak 41 personil mengikuti pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Selasa (14/02/17).

Kegiatan yang berlangsung didepan Gedung Yos Sudarso, terlihat sangat jelas bahwa Wadan Lantamal VIII Manado, Kolonel Eddy Setiawan, ikut ambil bagian dalam proses perpanjangan SIM sipil yang dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas dari Polresta Manado.

Adapun arahan Wadan Lantamal menjelaskan, SIM adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi dijalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fungsi SIM sendiri, sebagai bukti kompetensi mengemudi dan registrasi pengemudi kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi. untuk mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik pihak kepolisian, tutupnya.

         
Selain Wadanlantamal dan 41 personil. Adapun perwira lainnya ikut berpartisipasi yakni, Asintel Danlantamal VIII, Kolonel Laut (KH) Ir Anang Subagio, Aslog Danlantamal VIII, Kolonel Laut (T) Reza Kusumanegara ST, Danpomal Lantamal VIII, Letkol Laut (PM) Tuyatman SH.I.