Terkait Hein Supit Tidak Dilibatkan Dalam AKD, 2 Legislator Berikan Jawaban Yang Berbeda -->

Iklan Semua Halaman

Terkait Hein Supit Tidak Dilibatkan Dalam AKD, 2 Legislator Berikan Jawaban Yang Berbeda

Senin, 27 Februari 2017
Reportasesulut.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang, pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD, membentuk Alat Kelengkapan Dewan Komisi, Badan Kehormatan dan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa (28/02/17).

Sayangnya, rapat pembentukan AKD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit, Senin (27/02/17), tidak menghadirkan salah satu Anggota Legislator dari Fraksi Nasdem, Anthonius Supit (Ko Hein).

Tentunya, dengan tidak melibatkan Anthonius Supit dalam pembentukan AKD, Ketua Badan Kehormatan (BK) terpilih, Nabsar Badoa menanyakan hal ini kepada kepada 3 orang Legislator Fraksi Nasdem, Alexander Wenas, Keegan Kojoh dan Julitje Maringka.

Menurut Badoa, sebagai anggota Dekot masih ada melekat kepada Anthonius Supit. Maka dari itu, sudah sejauh mana 3 orang Legislator namanya tertulis diatas, untuk menyikapi hal ini.

Menanggapi pertanyaan dari Nabsar Badoa, Alexander Wenas mengatakan, tidak libatkannya Anthonius Supit, karena SK PAW Gubernur sudah ada (Keluar) dan kami dari Fraksi Partai Nasdem minta menjadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) untuk penetapan tanggal pelantikan.

Tambahnya lagi, saya cuman itu dan kami harap kepada fraksi – fraksi lain juga bisa mengerti, bahwa ini adalah kepentingan partai. Jadi, minta tolong dengan sangat terhormat ke fraksi yang ada, jangan masuk campur didalam rana partai kami, karena ini sudah mekanisme.

Kalaupun itu salah, nanti yang bersangkutan (Red – Anthonius Supit), tuntut ke Gubernur, karena SK DPRD adalah SK Gubernur sudah tercantum dalam aturan, pasal dan ayat sudah jelas. Apabila, dikemudian hari kalau itu tidak benar, kita kembalikan seperti semula, jelas Wenas.

Tetapi, sebelum itu ada putusan, alangkah baiknya pimpinan dan teman – teman fraksi yang ada, untuk menghormati itu. Karena pengangkatan Dekot berdasarkan SK Gubernur dan itu saja dari Partai Nasdem minta, selain minta yang lain, tutup Wenas. 

Sedangkan penjelasan terpisah, Badoa menjelaskan, saya tidak berbicara masalah Partai Nasdem, melainkan berbicara sebagai Anggota Dekot, karena selama Anthonius Supit belum sah diganti. Artinya, nanti sesudah paripuna, baru itu dikatakan Anthonius Supit bukan lagi Anggota DPRD.

Namun, disini saya hanya menanyakan haknya dia sebagai Anggota Dekot sekarang. Apakah minggu depan dilakukan pelantikan, secara otomatis beliau sidah tidak sah lagi menjabat. Tapi, dengan posisi sekarang, beliaukan masih ada dan mengapa tidak dimasukan dalam AKD berjalan saat ini, tambahnya.

Saya berfikir, apa yang telah dilakukan Partai Nasdem itu adalah haknya mereka. Tapi, sebagai haknya Anggota DPRD, tentunya kami menanyakan hal ini. Buktinya, tahun lalu, entah dengan kebijakan apa, akhirnya beliau dimasukan dalam Komisi C, jelasnya.

Untuk menanggapi permasahalan Anthonius Supit, harus ada arif dan bijaksana. Soal keputusan Partai Nasdem tidak ada yang salah, karena melakukan sesuai dengan prosudur. Namun, haknya beliau sudah sejauh mana..??, pungkasnya.