Reportasesulut.com - Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang, pedoman penyusunan peraturan tata tertib
DPRD, membentuk Alat Kelengkapan Dewan Komisi, Badan Kehormatan dan Badan
Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa (28/02/17).
Sayangnya, rapat pembentukan
AKD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit, Senin
(27/02/17), tidak menghadirkan salah satu Anggota Legislator dari Fraksi
Nasdem, Anthonius Supit (Ko Hein).
Tentunya, dengan tidak melibatkan
Anthonius Supit dalam pembentukan AKD, Ketua Badan Kehormatan (BK) terpilih,
Nabsar Badoa menanyakan hal ini kepada kepada 3 orang Legislator Fraksi Nasdem,
Alexander Wenas, Keegan Kojoh dan Julitje Maringka.
Menurut Badoa, sebagai
anggota Dekot masih ada melekat kepada Anthonius Supit. Maka dari itu, sudah sejauh
mana 3 orang Legislator namanya tertulis diatas, untuk menyikapi hal ini.
Menanggapi pertanyaan dari
Nabsar Badoa, Alexander Wenas mengatakan, tidak libatkannya Anthonius Supit,
karena SK PAW Gubernur sudah ada (Keluar) dan kami dari Fraksi Partai Nasdem minta
menjadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) untuk penetapan tanggal pelantikan.
Tambahnya lagi, saya cuman
itu dan kami harap kepada fraksi – fraksi lain juga bisa mengerti, bahwa ini
adalah kepentingan partai. Jadi, minta tolong dengan sangat terhormat ke fraksi
yang ada, jangan masuk campur didalam rana partai kami, karena ini sudah
mekanisme.
Kalaupun itu salah,
nanti yang bersangkutan (Red – Anthonius Supit), tuntut ke Gubernur, karena SK
DPRD adalah SK Gubernur sudah tercantum dalam aturan, pasal dan ayat sudah
jelas. Apabila, dikemudian hari kalau itu tidak benar, kita kembalikan seperti
semula, jelas Wenas.
Tetapi, sebelum itu ada
putusan, alangkah baiknya pimpinan dan teman – teman fraksi yang ada, untuk
menghormati itu. Karena pengangkatan Dekot berdasarkan SK Gubernur dan itu saja
dari Partai Nasdem minta, selain minta yang lain, tutup Wenas.
Sedangkan penjelasan
terpisah, Badoa menjelaskan, saya tidak berbicara masalah Partai Nasdem,
melainkan berbicara sebagai Anggota Dekot, karena selama Anthonius Supit belum
sah diganti. Artinya, nanti sesudah paripuna, baru itu dikatakan Anthonius
Supit bukan lagi Anggota DPRD.
Namun, disini saya hanya
menanyakan haknya dia sebagai Anggota Dekot sekarang. Apakah minggu depan dilakukan
pelantikan, secara otomatis beliau sidah tidak sah lagi menjabat. Tapi, dengan posisi
sekarang, beliaukan masih ada dan mengapa tidak dimasukan dalam AKD berjalan
saat ini, tambahnya.
Saya berfikir, apa yang
telah dilakukan Partai Nasdem itu adalah haknya mereka. Tapi, sebagai haknya Anggota
DPRD, tentunya kami menanyakan hal ini. Buktinya, tahun lalu, entah dengan kebijakan apa,
akhirnya beliau dimasukan dalam Komisi C, jelasnya.
Untuk menanggapi
permasahalan Anthonius Supit, harus ada arif dan bijaksana. Soal keputusan
Partai Nasdem tidak ada yang salah, karena melakukan sesuai dengan prosudur.
Namun, haknya beliau sudah sejauh mana..??, pungkasnya.