Reportase Sulut.com - Salah satu anggota DPRD
Kota Bitung, Alexander Wenas, diduga melecehkan pekerjaan wartawan. Katanya, ada
wartawan menerima uang dari pihak PT_Delta Pasific Indotuna, terkait masalah
ketenagakerjaan yang tidak terekspos, Selas (07/02/17).
Ucapan Wenas, didengar beberapa
wartawan disaat meliput rapat lintas komisi, terkait pembahasan retribusi izin
HO bersama GM PT Delta Pasific Indotuna, Abdul Khalid, Senin kemarin 06
Februari 2017.
Mengenai ucapan
tersebut, Abdul Khalid dikonfirmasi sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa tuduhan
pak Wanas ke wartawan dibantahnya sekali. Sebab, itu tidak benar dan mungkin
beliau keliru.
Jujur, pihak kami tidak
pernah sama sekali memberikan suap ke wartawan terkait pemberitaan masalah
ketenagakerjaan di perusahaan kami (Red – PT Delta Pasific Indotuna), kuncinya.
Salah satu wartawan Media
Online, Arham Licin, langsung tersinggung dengan ucapannya Alexander Wenas
alias Nyong. Menurutnya, tidak pantas seorang legislator berkata begitu.
Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap pekerjaan wartawan dan buktinya mana sampai Wenas berkata begitu. Apabila tudinganya itu tidak benar, kami akan menuntut balik.
Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap pekerjaan wartawan dan buktinya mana sampai Wenas berkata begitu. Apabila tudinganya itu tidak benar, kami akan menuntut balik.
Sedangkan penjelasan terpisah, Ketua Badan Kehormatan Dewan Bitung,
Nabsar Badoa saat dikonfirmasi Reportase Sulut.com, melalui inbox media sosial
menjelaskan, sebagai
anggota DPRD, harus hati – hati bicara, jika tidak sesuai fakta.
Kemudian, jangan menyinggung perasaan orang lain,
jika itu tidak terbukti. Ditanya soal sanksi seperti apa diberikan ke
Wenas, Badoa menambahkan, nanti mo dengar saat hearing kalau dia mo bilang apa?,
kalau betul itu, sangsinya bisa ke rana hukum, karena pencemaran nama baik,
pungkas Badoa.