Wakil DPRD Kota Bitung “Jelo” Jalani Sidang Putusan Kasus Penganiayaan -->

Iklan Semua Halaman

Wakil DPRD Kota Bitung “Jelo” Jalani Sidang Putusan Kasus Penganiayaan

Selasa, 28 Februari 2017
Reportasesulut.com - Pengadilan Negeri Bitung, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wakil Ketua Dekot Bitung, Joel J Lengkong alias Jelo, karena sudah melakukan penganiyaan ke mantan Sekwan Dekot Bitung, Yoke F Senduk, Rabu 01 Maret 2017.

Perbuatan Jelo tersebut, kejadiannya itu terjadi diwaktu sedang melaksanakan ibadah pra Natal di Ruangan Sidang Dekot Bitung, beberapa waktu silam.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Anthonie S Mona SH, Selasa 28 Februari 2017, menghadirkan kedua belah pihak dan juga beberapa orang saksi, terbuka untuk umum.

Dalam pantauan sejumlah awak media diruangan sidang, sangat terlihat sekali kalau wajah terdakwa, seakan – akan pasrah dengan hukuman yang akan diberikan Majelis Hakim.

Menurut Anthonie, meskipun kedua belah pihak sudah saling memberikan maaf, korban sudah terlanjur membawa perkara ini ke rana hukum juga, sehingga harus diproses sesuai hukum. Katakanlah perkara disidangkan ini, hanya ringan atau Tipiring.

Sebagai Majelis Hakim yang memegang perkara ini, persidangannya dilakukan dengan cepat dan transparan, sampai semua orang yang hadir menyaksikan persidangan, bisa mendengar putusan yang akan saya berikan kepada terdakwa, tambahnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, terdakwa disangkakan dengan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Dari beberapa pertimbangan, terdakwa hanya divonis 1 bulan penjara tanpa ada kurungan badan, jelasnya.

Meskipun terdakwa tidak ditahan, diberikan masa percobaan selama 2 bulan, bebas berkeliaran diluar. Jika masa percobaan ini tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, terdakwa dinyatakan bebas. Apabila itu dilanggar, maka vonis tersebut diberlakukan, ditambah vonis baru sesuai pelanggarannya seperti apa, pungkas Anthonie.