Reportasesulut.com - Pengadilan Negeri Bitung,
akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wakil Ketua Dekot Bitung, Joel J
Lengkong alias Jelo, karena sudah melakukan penganiyaan ke mantan Sekwan Dekot
Bitung, Yoke F Senduk, Rabu 01 Maret 2017.
Perbuatan Jelo tersebut,
kejadiannya itu terjadi diwaktu sedang melaksanakan ibadah pra Natal di Ruangan
Sidang Dekot Bitung, beberapa waktu silam.
Sidang yang dipimpin
langsung oleh Majelis Hakim, Anthonie S Mona SH, Selasa 28 Februari 2017,
menghadirkan kedua belah pihak dan juga beberapa orang saksi, terbuka untuk
umum.
Dalam pantauan sejumlah
awak media diruangan sidang, sangat terlihat sekali kalau wajah terdakwa, seakan
– akan pasrah dengan hukuman yang akan diberikan Majelis Hakim.
Menurut Anthonie, meskipun
kedua belah pihak sudah saling memberikan maaf, korban sudah terlanjur membawa perkara
ini ke rana hukum juga, sehingga harus diproses sesuai hukum. Katakanlah perkara disidangkan
ini, hanya ringan atau Tipiring.
Sebagai Majelis Hakim
yang memegang perkara ini, persidangannya dilakukan dengan cepat dan transparan,
sampai semua orang yang hadir menyaksikan persidangan, bisa mendengar putusan
yang akan saya berikan kepada terdakwa, tambahnya.
Untuk mempertangungjawabkan
perbuatannya, terdakwa disangkakan dengan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana
ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Dari beberapa pertimbangan,
terdakwa hanya divonis 1 bulan penjara tanpa ada kurungan badan, jelasnya.
Meskipun terdakwa tidak
ditahan, diberikan masa percobaan selama 2 bulan, bebas berkeliaran diluar.
Jika masa percobaan ini tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, terdakwa
dinyatakan bebas. Apabila itu dilanggar, maka vonis tersebut diberlakukan, ditambah
vonis baru sesuai pelanggarannya seperti apa, pungkas Anthonie.