Reportasesulut.com - Satu orang pelaku utama
kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), berhasil
diringkus oleh Tim Resmob Anti Bandit Polsek Aertembaga, Selasa (07/03/17).
Terkait dengan penangkapan
ini, Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Bau, saat ditemui oleh Reportasesulut.com
diruang kerjanya mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama, AS Alias Opo (19),
warga Aertembaga Satu.
Pelaku ditangkap, karena
melakukan penikaman terhadap korban Pithein Mege (22), warga Kakenturan Satu.
Dimana, kejadiannya terjadi dilokasi tanah timbun Aertembaga, Jumat 03 Maret
2017.
Kronologis kejadiannya, korban
bersama ke 2 orang temannya, bertemu dengan kelompok pelaku lagi mengkonsumsi
miras jenis cap tikus. Tujuan mereka ke lokasi tersebut, hanya melihat perahu
milik keluarga salah satu temannya itu, sudah masuk apa belum, tambahnya.
Ketika korban bertanya,
pelaku menjawabnya, tanya jo pa google. Berselang beberapa menit, salah seorang
sekelompok pemuda, langsung memukuli teman korban degan papan kayu dibagian
kepala.
Disaaat itulah, terjadi
kejar – kejaran antara korban dan pelaku. Sampai pada akhirnya, pelaku berhasil
menikam korban dibagian belakang, sebanyak 3 kali tikaman, hingga pisau itu menancap
ditubuh korban.
Mengingat luka yang
dialami korban cukup serius, korban dilarikan oleh ke 2 temannya, ke RS Budi
Mulia Bitung. Namun, sesuai petunjuk tim medis, sebaiknya korban dirujuk ke
RSUD Manembo – Nembo, guna dilakukan operasi.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP,
ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.