Hebat…Tim Resmob Anti Bandit Meringkus Pelaku Utama Penganiayaan Sajam Di Tanah Timbun Aertembaga -->

Iklan Semua Halaman

Hebat…Tim Resmob Anti Bandit Meringkus Pelaku Utama Penganiayaan Sajam Di Tanah Timbun Aertembaga

Senin, 06 Maret 2017
Reportasesulut.com - Satu orang pelaku utama kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), berhasil diringkus oleh Tim Resmob Anti Bandit Polsek Aertembaga, Selasa (07/03/17).

Terkait dengan penangkapan ini, Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Bau, saat ditemui oleh Reportasesulut.com diruang kerjanya mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama, AS Alias Opo (19), warga Aertembaga Satu.

Pelaku ditangkap, karena melakukan penikaman terhadap korban Pithein Mege (22), warga Kakenturan Satu. Dimana, kejadiannya terjadi dilokasi tanah timbun Aertembaga, Jumat 03 Maret 2017.

Kronologis kejadiannya, korban bersama ke 2 orang temannya, bertemu dengan kelompok pelaku lagi mengkonsumsi miras jenis cap tikus. Tujuan mereka ke lokasi tersebut, hanya melihat perahu milik keluarga salah satu temannya itu, sudah masuk apa belum, tambahnya.

Ketika korban bertanya, pelaku menjawabnya, tanya jo pa google. Berselang beberapa menit, salah seorang sekelompok pemuda, langsung memukuli teman korban degan papan kayu dibagian kepala.

Disaaat itulah, terjadi kejar – kejaran antara korban dan pelaku. Sampai pada akhirnya, pelaku berhasil menikam korban dibagian belakang, sebanyak 3 kali tikaman, hingga pisau itu menancap ditubuh korban.  

Mengingat luka yang dialami korban cukup serius, korban dilarikan oleh ke 2 temannya, ke RS Budi Mulia Bitung. Namun, sesuai petunjuk tim medis, sebaiknya korban dirujuk ke RSUD Manembo – Nembo, guna dilakukan operasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.