Reportasesulut.com - Masyarakat Kota Bitung,
kiranya patuh membayar dan melaporkan pajak tahunannya, karena saat bisa
dilakukan secara melalui internet atau e – Filling, Selasa (28/03).
Hal ini dikatakan Wakil Wali
Kota Bitung, Ir Maurits Mantri, Senin 27 Maret 2017, disaat melaporkan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui e – Filling di Kantor Pajak Pratama
Bitung.
Mantiri saat itu
didampingi Sekretaris Kota Bitung, Audy Pangemanan, mengajak seluruh masyarakat
Kota Bitung, bukan cuman sekedar hanya membayar pajak, namun juga melaporkan
SPT nya, bisa diaskes melalui internet, sambungnya.
Untuk itu, kehadiran
kami dikantor pajak tersebut, sebagai contoh agar masyarakat patuh membayar dan
melaporkan pajak tahunannya. Sebagaimana telah dilakukan Pak Wali Kota Bitung,
Max J Lomban, pada beberapa waktu yang lalu, jelasnya.
Sebagai warga negara yang
punya kesadaran, wajib bayar pajak dan melaporkan SPT nya. Sebab biaya pembangunan
di Kota Bitung, sebagian besar diambil dari pajak. Kepada para Camat dan Lurah,
untuk mendorong masyarakat membayar dan melaporkan pajaknya, pungkasnya.
Turut Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Pajak Prtama Bitung, Abdon Budianto Situmorang, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting, Dandim 1310 Bitung, Letkol Inf Deden Hendayana dan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Bitung, Ferdinand Tangkudung.