Reportasesulut.com - Pengungkapan narkotika
jenis baru pada Jumat kemarin 10 Maret 2017, oleh Tim Resmob Narkoba Polres
Bitung, berdasarkan dari hasil informasi masyarakat dan pengembangan
dilapangan, Minggu (12/03/17).
Kapolres Bitung, AKBP
Philemon Ginting SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Novrianto
Sadia SH mengatakan, dengan informasi tersebut, pihaknya mengamankan 4 orang
pemuda inisial MYH alias Yayan (18), JK alias Jabar (17), AA (18) alias Ayun
dan AV alias Apit (20).
" Kronologis pengungkapan,
pada Pukul 03.00 Wita, dilakukan penggeledahan dirumah Yayan dan ditemukan
dalam kotak batrei berwarna merah, berisikan 2 lintih sisa tembakau ganesa yang
dikemas dalam batangan rokok sempurna "
, ujar Novrianto.
Begitu di interogasi,
Yayan mengakui kalau barang itu diberikan Apit sudah
sejak 1 bulan kemarin secara gratis dengan menyodorkan bahasa “coba nn tes ini
barang”, tambah Novrianto.
Dengan pengakuan itulah,
sekitar Pukul 05.00 Wita, anggotanya melakukan penggeledahan dirumahnya Apit
dan berhasil menemukan babuk tembakau ganesa yang dipesan melalui media online,
kemudian dikirim melalui via JNE, jelas Novrianto.
Untuk mengejar babuk
lain, ke 4 orang pemuda beserta dengan babuk dibawa ke Mako Polres Bitung, guna
dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, pungkas Novrianto.
Sedangkan Kepala BNN
Kota Bitung, Dr Tommy Sumampouw saat dikonfirmasi melalui Whats Aps
menjelaskan, tembakau ganesa sama persis tembakau gorila. Kedua tembakau
kandungannya sama, namun memiliki dosis yang berbeda.
Tembakau ganesa ini,
narkotika jenis baru yang masuk golongan pertama, didalam tembakau dicampurkan
zat narkotika AB Fubinaca dan AB Chimnaca, jelas Sumampouw.
Harapan BNN, masyarakat
harus lebih waspada terhadap keberadaan pengedar dan bandar yang terus berupaya
membuat narkotika jenis baru. Ingat, jangan sampai tergoda untuk mencoba barang
haram tersebut, kunci Sumampouw.