Reportasesulut.com - Di Gedung Yos Sudarso, Seluruh personil Lantamal VIII Manado, menerima sosialisasi Tax
Amnesty dan pengisian SPT tahun 2016 dari Kantor Pelayanan Pajak terdaftar,
Rabu (15/03).
Turut hadir dalam
sosial tersebut, Wadan Lantamal VIII, Kolonel Marinir Eddy Setiawan, Kepala KPP Pratama Manado, Denny Ferly Makisanti, Kepala Kuwil Lantamal VIII, Letkol Laut (S) Arief K Djanatin SE, Asisten Danlantamal VIII, Kadis/Kasatker
Lantamal VIII, Prajurit dan ASN Lantamal VIII.
Kegiatan tersebut
diawali dengan ucapan selamat datang yang disampaikan
Danlantamal VIII, dalam hal ini disampaikan Wadan Lantamal VIII, Kolonel Marinir Eddy Setiawan.
Kemudian
dilanjutkan dengan arahan tentang pengertian
Tax Amnesty oleh Dicky Mahadia Cholil.
Selanjutnyan paparan tentang
petunjuk pengisian
SPT dari
Bapak Indrasakti.
Dalam
penjelasannya, Dicky mengatakan bahawa pengertian Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai
sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Secara umum,
pengertian Tax Amnesty adalah
kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness/pengampunan
pajak dan sebagai ganti atas pengampunan tersebut, pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan,
tambahnya.
Setiap orang yang akan mengisi
SPT tahunan PPh, terlebih dahulu persiapkan data
- data dan kelengkapan SPT tahunan selanjutnya. selanjutnya mengisi formulir SPT tahunan PPh pengguna pajak, jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi
tentang Tax Amnesty dan pengisian SPT ini, seluruh personel Lantamal VIII, segera menyampaikan surat pernyataan harta untuk
pengampuanan pajak beserta persyaratan di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar,
tungkasnya.