Polres Bitung Gelar Kofrensi Pers Terkait Pengungkapan 32 Paket Narkoba Jenis Ganja Di Kecamatan Maesa -->

Iklan Semua Halaman

Polres Bitung Gelar Kofrensi Pers Terkait Pengungkapan 32 Paket Narkoba Jenis Ganja Di Kecamatan Maesa

Kamis, 23 Maret 2017
Reportasesulut.com - Terkait dengan keberhasilan Satuan Narkotika Mapolres Bitung dalam pengungkapan puluhan paket jenis ganja, Kamis (23/03), Kapolres Bitung, Philemon Ginting SIK SH menggelar konfresnsi pers, Jumat (24/03).

Philemon yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Novri Sadia SH menjelaskan, sudah diamankan puluhan paket ganja dan 1 orang berinisial DR (43), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa.

" Puluhan babuk ganja yang sudah dipaketin DR, ada sebanyak 31 paket kecil dan 1 paket besar. Rencanya, barang haram ini akan dijual perpaket seharga Rp 100.000 ke pelanggannya yang ada di Kota Bitung ", ujar Pgilemon.


Sementara ini, dari pengakuan DR bahwa barang haram berasal dari Kota Manado. Maka dari itu, anggota saya masih melakukan pengembangan dilapangan, untuk melakukan penyelidikan terhadap bandarnya berinisial Mr S, tambah Philemon.

Adapun ditemukannya puluhan paket ganja, dari alhasil penggerebekan anggota dirumah DR pada Selasa 22 Februari 2017. Status DR awalnya masih saksi, kini resmi dijadikan tersangka, karena ditemukan puluhan ganja siap diedarkan (Red – Bandar Narkoba), jelas Philemon.  

Tersangka DR, dijerat dengan Pasal 111, Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kunci Philemon.