Reportasesulut.com - Terkait dengan keberhasilan Satuan Narkotika Mapolres Bitung dalam
pengungkapan puluhan paket jenis ganja, Kamis (23/03), Kapolres Bitung, Philemon Ginting SIK
SH menggelar konfresnsi pers, Jumat (24/03).
Philemon
yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Novri Sadia SH menjelaskan, sudah diamankan
puluhan paket ganja dan 1 orang berinisial DR (43), warga Kelurahan Bitung
Barat Satu, Kecamatan Maesa.
" Puluhan
babuk ganja yang sudah dipaketin DR, ada sebanyak 31 paket kecil dan 1 paket
besar. Rencanya, barang haram ini akan dijual perpaket seharga Rp 100.000 ke
pelanggannya yang ada di Kota Bitung ", ujar Pgilemon.
Sementara
ini, dari pengakuan DR bahwa barang haram berasal dari Kota Manado. Maka dari
itu, anggota saya masih melakukan pengembangan dilapangan, untuk melakukan
penyelidikan terhadap bandarnya berinisial Mr S, tambah Philemon.
Adapun
ditemukannya puluhan paket ganja, dari alhasil penggerebekan anggota dirumah DR
pada Selasa 22 Februari 2017. Status DR awalnya masih saksi, kini resmi dijadikan
tersangka, karena ditemukan puluhan ganja siap diedarkan (Red – Bandar Narkoba), jelas Philemon.
Tersangka
DR, dijerat dengan Pasal 111, Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara, kunci Philemon.