Reportasesulut.com - Sebagai ahli waris
tanah, dalam waktu dekat ini, Antonius Singal akan menggungat Pemerintah Kota Bitung,
melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (13/03).
Singal mengatakan kepada
Reportasesulut.com, terkait dengan permasalahan tanah, sudah ia serahkan semuanya ke kuasa hukum. Tujuan ke PTUN, karena Rudis Wali Kota yang dibangun oleh Pemkot Bitung, tanpa se ijin kami sebagai ahli waris, kok tiba - tba memiliki sertifikat.
Untuk itu, untuk membatalkan sertifikat Pemkot Bitung, yang pembuatanya di tahun 1982, kami harus bawa masalah tersebut ke PTUN, ujarnya.
" Sebenarnya, semenjak
saya masih berstatus sebagai PNS di Pemkot Bitung, ingin mengangkat perkara
ini. Cuman karena loyalitas terhadap atasan, masalah tanah ini untuk sementara saya
diamkan dulu ", tambahnya.
Begitu terlepas dari
status PNS, saya angkat masalah tanah dalam hearing bersama Komisi A DPRD Kota
Bitung, Selasa 16 Agustus 2011. Pada saat itu, hadir dalam hearing, Kabag Asset
Pemkot Bitung, Berti AO Sandak SE, kuasa hukum Pemkot Bitung, Nico Walone SH
dan perwakilan dari BPN, jelasnya.
Tidak mungkin, kalau tidak memegang bukti register tahun 1957, peninggalan dari ibu kandung saya, Juliana Sumaiku, dengan luas tanah kurang lebih 14 ribu persegi, terus akan menggugat
Pemkot Bitung ke jalur hukum.
Andai saja, selama ini
dari pihak Pemkot Bitung mempunyai kebijakan yang baik atau ada negosiasi
dengan pihak kami sebagai ahli waris, tentunya masalah tersebut tidak akan
sampai ke PTUN Jakarta, tungkasnya.
Berita ini sampai dipublikasikan, sampai menunggu tanggapan dari Pemerintah Kota Bitung, dalam hal ini pihak yang terkait.
Berita ini sampai dipublikasikan, sampai menunggu tanggapan dari Pemerintah Kota Bitung, dalam hal ini pihak yang terkait.