Putusan Hakim, Terdakwa Vicky Dijatuhi Hukuman 8 Tahun, JPU Gunakan Haknya Masih Pikir - Pikir -->

Iklan Semua Halaman

Putusan Hakim, Terdakwa Vicky Dijatuhi Hukuman 8 Tahun, JPU Gunakan Haknya Masih Pikir - Pikir

Selasa, 07 Maret 2017
Reportasesulut.com - Sidang kasus pembunuhan di lokasi Pasar Winenet, Selasa kemarin (07/03/17), akhirnya digelar. Menjaga jangan sampai terjadi keributan, 100 personil kepolisian gabungan telah disiagakan di area Pengadilan Negeri Bitung.

Dari pantauan Reportasesulut.com, sebelum sidang akan dimulai, keamanan didalam ruangan sidang maupun diluar gedung pengadilan, semuanya sudah dijaga ketat aparat polisi.

" Seperti biasanya, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Ronald Massang SH MH, didampingi 2 Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan terdakwa VP alias Vicky. Agenda persidangnya adalah pembacaan putusan ".

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Vicky, didampingi kuasa hukumnya, telah dituntut 13 tahun. Begitu masuk pada sidang pembacaan putusan yang dibacakan Hakim Ketua, dengan beberapa pertimbangan, terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun.

Usai Hakim Ketua membacakan putusan, terdakwa pun menerima putusan itu dengan lapang dada (Red – Tidak Banding). Sedangkan pihak JPU sendiri, masih pikir – pikir dulu. Itu artinya, putusan 8 tahun belumlah berkekuatan hukum.

Nanti final, setelah 1 minggu kemudian, apakah JPU akan mengambil sikap akan banding, ataukah diam – diam saja sampai 1 minggu itu berlalu dengan sendirinya. Sehingga, putusan tersebut dinyatakan hukuman berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang menarik dari persidangan ini, ketika Hakim Ketua membacakan putusan dan memberikan hukuman 8 tahun, ibu korban yang berada diluar ruangan sidang, langsung berteriak dengan nyanyian makian kepada terdakwa.

Kemungkinan besar, nyanyian ibu korban, tidak terima sekali putusan hakim yang hanya memberikan hukuman ringan. Menurutnya, hukuman 8 tahun itu, tidak sebanding dengan nyawa anaknya.

Sementara, Kasi Pidum, Andi Alamsyah menjelaskan, mengingat perkara sangat menarik perhatian, kami menggunakan hak pikir – pikir, untuk berkoordinasi dengan pimpinan mengenai putusan hakim. Apakah, diterima atau menyatakan banding. Yang jelas, sebelum waktu 1 minggu habis, pihak kami sudah ada keputusan.