Reportasesulut.com - Sidang kasus pembunuhan
di lokasi Pasar Winenet, Selasa kemarin (07/03/17), akhirnya digelar. Menjaga
jangan sampai terjadi keributan, 100 personil kepolisian gabungan telah disiagakan
di area Pengadilan Negeri Bitung.
Dari pantauan Reportasesulut.com,
sebelum sidang akan dimulai, keamanan didalam ruangan sidang maupun diluar
gedung pengadilan, semuanya sudah dijaga ketat aparat polisi.
" Seperti biasanya, sidang
yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Ronald Massang SH MH, didampingi 2 Hakim
Anggota, Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan terdakwa VP alias Vicky. Agenda persidangnya
adalah pembacaan putusan ".
Pada sidang sebelumnya,
terdakwa Vicky, didampingi kuasa hukumnya, telah dituntut 13 tahun. Begitu
masuk pada sidang pembacaan putusan yang dibacakan Hakim Ketua, dengan beberapa
pertimbangan, terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun.
Usai Hakim Ketua membacakan
putusan, terdakwa pun menerima putusan itu dengan lapang dada (Red – Tidak Banding).
Sedangkan pihak JPU sendiri, masih pikir – pikir dulu. Itu artinya, putusan 8
tahun belumlah berkekuatan hukum.
Nanti final, setelah 1
minggu kemudian, apakah JPU akan mengambil sikap akan banding, ataukah diam –
diam saja sampai 1 minggu itu berlalu dengan sendirinya. Sehingga, putusan tersebut
dinyatakan hukuman berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang menarik dari
persidangan ini, ketika Hakim Ketua membacakan putusan dan memberikan hukuman 8
tahun, ibu korban yang berada diluar ruangan sidang, langsung berteriak dengan
nyanyian makian kepada terdakwa.
Kemungkinan besar,
nyanyian ibu korban, tidak terima sekali putusan hakim yang hanya memberikan hukuman
ringan. Menurutnya, hukuman 8 tahun itu, tidak sebanding dengan nyawa anaknya.
Sementara, Kasi Pidum, Andi Alamsyah menjelaskan, mengingat
perkara sangat menarik perhatian, kami menggunakan hak pikir – pikir, untuk berkoordinasi
dengan pimpinan mengenai putusan hakim. Apakah, diterima atau menyatakan
banding. Yang jelas, sebelum waktu 1 minggu habis, pihak kami sudah ada keputusan.