Reportasesulut.com - Sidang kasus pembunuhan
dikompleks Pasar Winenet, mengakibatkan
korban Rapsan J Sanang meninggal dunia, masuk dalam agenda pembacaan putusan majelis
hakim kepada para terdakwa, Kamis 02 Maret 2017.
Persidangan yang dipimpin
oleh Majelis Hakim Ketua, Ronald Massang SH MH, didampingi 2 Hakim Anggota,
Fauzia SH dan Nova Salmon SH serta JPU, Orcido Belamarga, Selasa kemarin 28
Febuari 2017, hanya menghadirkan 2 terdakwa saja.
Dari informasi didapatkan
Reportasesulut.com, bahwa para terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan hanyalah
AS alias Aldo dan GL alias Gerald. Sedangkan, terdakwa VP alias Vicky tidak
dihadirkan, karena beralasan sakit.
Meskipun suasana di
Gedung Pengadilan Negeri Bitung, keamanan luar dan dalam dijaga ketat aparat
kepolisian, sayangnya tidak memberitahukan ke pihak keluarga korban, kalau jam sidangnya
akan dimajukan lebih cepat.
Hal ini diungkapkan
pihak keluarga kepada Reportasesulut.com, bahwa mereka tidak keberatan dengan
jam sidang itu dimulai jam berapa, asalkan ada pembitahuan, agar mereka bisa menyesuaikan
waktu sesuai dengan pemberitahuan dari PN.
Untung saja kemarin itu,
meskipun sidangnya sudah mendekati selesai, mereka sempat mengikutinya. Sampai mereka
mendengarkan, vonis yang dijatuhkan kepada 2 terdakwa hanyalah 13 tahun. Sedangkan
Vicky, sidang putusannya ditunda pada Selasa depan 07 Maret 2017.
Padahal, sidang sebelumnya,
Mejelis Hakim Ketua, Ronald Massang SH MH, membacakan tuntutan hukuman kepada ke
2 terdakwa, Aldo dan Gerald 15 tahun dan Vicky 13 tahun.