Sidang Kasus Pembunuhan Pasar Winenet, Terdakwa AS Dan GL Divonis 13 Tahun -->

Iklan Semua Halaman

Sidang Kasus Pembunuhan Pasar Winenet, Terdakwa AS Dan GL Divonis 13 Tahun

Kamis, 02 Maret 2017
Reportasesulut.com - Sidang kasus pembunuhan dikompleks  Pasar Winenet, mengakibatkan korban Rapsan J Sanang meninggal dunia, masuk dalam agenda pembacaan putusan majelis hakim kepada para terdakwa, Kamis 02 Maret 2017.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Ronald Massang SH MH, didampingi 2 Hakim Anggota, Fauzia SH dan Nova Salmon SH serta JPU, Orcido Belamarga, Selasa kemarin 28 Febuari 2017, hanya menghadirkan 2 terdakwa saja.

Dari informasi didapatkan Reportasesulut.com, bahwa para terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan hanyalah AS alias Aldo dan GL alias Gerald. Sedangkan, terdakwa VP alias Vicky tidak dihadirkan, karena beralasan sakit.

Meskipun suasana di Gedung Pengadilan Negeri Bitung, keamanan luar dan dalam dijaga ketat aparat kepolisian, sayangnya tidak memberitahukan ke pihak keluarga korban, kalau jam sidangnya akan dimajukan lebih cepat.

Hal ini diungkapkan pihak keluarga kepada Reportasesulut.com, bahwa mereka tidak keberatan dengan jam sidang itu dimulai jam berapa, asalkan ada pembitahuan, agar mereka bisa menyesuaikan waktu sesuai dengan pemberitahuan dari PN.

Untung saja kemarin itu, meskipun sidangnya sudah mendekati selesai, mereka sempat mengikutinya. Sampai mereka mendengarkan, vonis yang dijatuhkan kepada 2 terdakwa hanyalah 13 tahun. Sedangkan Vicky, sidang putusannya ditunda pada Selasa depan  07 Maret 2017.

Padahal, sidang sebelumnya, Mejelis Hakim Ketua, Ronald Massang SH MH, membacakan tuntutan hukuman kepada ke 2 terdakwa, Aldo dan Gerald 15 tahun dan Vicky 13 tahun.