Reportasesulut.com - Kasus pencabulan anak dibawah
umur di Kota Bitung kini terjadi lagi, menjadi predator kali ini adalah ayah
kandung, yang dengan nekat menyetubuhi anak gadisnya sendiri sebayak lima kali,
Kamis (27/04).
Perbuatan bejat tersebut,
tersangkanya inisial SM alias Phile (35), warga Kelurahan Winenet Dua, Lingkungan
IV, Kecamatan Aertembaga, sedangkan korban sebut saja Bunga (15).
" Dari pengakuan tersangka,
aksinya bejat disaat ia dipengarugi minuman keras dan situasi rumah tidak ada
penghuni. Kesempatan itulah ia manfaatkan keadaan untuk memaksa dan mengancam
korban ".
kronologis
kejadiannya persetubuhan itu terjadi sekitar pada tahun 2016, selama lima kali.
Dimana, mereka melakukannya seperti layaknya pasangan suami isteri, kuncinya.
Fakta ini terungkap, pada
Selasa 25 April 2017, Pukul 13.30 Wita, tepatnya dirumah neneknya, korban menceritakan
semua perbuatan ayah kandung, yang telah menyetubuhi dirinya sebanyak tiga kali
dirumah neneknya dan dua kalinya itu dirumah kontrakan ayahnya.
Kapolres Bitung, AKBP
Philemon Ginting melalui Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Bau menjelaskan, tersangka
melakukan perbuatan asusilanya sejak sekitar tahun 2016 silam, tersangka pisah atau bercerai dengan ibu korban pada tahun 2006.
Akibat dari perbuatan
asusila, tersangka Phile dijerat Undang – Undang KUHP, Pasal 82 Ayat (2), Nomor
35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 24 tentang
perlindungan anak, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda 5 Miliar, tutup
Fandi.