Gara - Gara Salah Paham, Rian Tikam Temannya Sendiri Hingga Tewas -->

Iklan Semua Halaman

Gara - Gara Salah Paham, Rian Tikam Temannya Sendiri Hingga Tewas

Minggu, 23 April 2017
Reportasesulut.com - Wilayah hukum Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, beberapa pekan terakhir ini terkenal dengan adanya kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam), hingga merenggut nyawa orang.

Peristiwa kali ini terjadi di Kelurahan Manembo - Nembo Atas, Lingkungan V, Kecamatan Matuari, Sabtu kemarin (22/04), cuman karena salah paham, pelaku inisial RSM alias Rian (18), teganya menghabisi nyawa teman sendiri, Ari Kurniawan (24), dengan sebilah pisau, Minggu (23/04).

“ Anggota Polsek Matuari, yang saat itu mendapatkan informasi dari warga, langsung mendatangi lokasi TKP dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi mata, kemudian membawa korban ke RSU Manembo – Manembo”.  

Dari keterangan beberapa saksi mengatakan kepada polisi, sebelum terjadinya pembunuhan, pelaku dan korban bersama - sama menghadiri acara pesta dirumahnya keluarga Nasir. Tak lama kemudian, terjadi kesalah pahaman antara mereka.

Adapun kesalahan pahaman itu, dipicu cuman gara – gara korban dan beberapa teman, menuduh pelaku sebagai orang sering ba pajak alias minta uang. Tak terima tuduhan itu, pelaku mengambil pisau yang disembunyikan dibawah speaker dan langsung mengejar teman – temanya, jelas saksi.

Disaat terjadi kejar – kejaran, pelaku berhasil menusuk korban dibagian pinggang atas kiri, sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia. Sedangkan pelaku, langsung melarikan diri, ungkap saksi.

“ Hanya hitungan beberapa jam, polisi berhasil meringkus Rian dirumahnya, yang berlokasi di Perum Meita Dua, Kelurahan Manembo – Menembo, sementara tertidur pulas dikursi ruang tamu “.

Ketika dibangunkan, polisi mendapati pakaian Rian ada bekas darah. Polisi sudah tidak banyak menginterogasinya, karena mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, pelaku bersama babuk dibawah ke Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK SH melalui Kapolsek Matuari, Kompol Ferry Manopo menjelaskan, pelaku sudah diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 KUHP, ancaman huluman 15 tahun penjara.

Philemon menghimbau, kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat warga Kota Bitung yang melaksanakan acara hiburan diluar batas waktu yang sudah ditentukan.Tadinya, acara hiburan akhirnya jadi tempat perkelahian dan ujung – ujung merenggut nyawa orang. Kiranya, semuanya jadi pengalaman buat kita semua, pungkas Philemon.