Reportasesulut.com - Wilayah hukum Mapolres
Bitung, Sulawesi Utara, beberapa pekan terakhir ini terkenal dengan adanya kasus tindak pidana penganiayaan
menggunakan senjata tajam (Sajam), hingga merenggut nyawa orang.
Peristiwa kali ini
terjadi di Kelurahan Manembo - Nembo Atas, Lingkungan V, Kecamatan Matuari, Sabtu
kemarin (22/04), cuman karena salah paham, pelaku inisial RSM alias Rian (18), teganya
menghabisi nyawa teman sendiri, Ari Kurniawan (24), dengan sebilah pisau, Minggu (23/04).
“ Anggota Polsek
Matuari, yang saat itu mendapatkan informasi dari warga, langsung mendatangi lokasi
TKP dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi mata, kemudian
membawa korban ke RSU Manembo – Manembo”.
Dari keterangan beberapa
saksi mengatakan kepada polisi, sebelum terjadinya pembunuhan, pelaku dan korban
bersama - sama menghadiri acara pesta dirumahnya keluarga Nasir. Tak lama kemudian,
terjadi kesalah pahaman antara mereka.
Adapun kesalahan pahaman
itu, dipicu cuman gara – gara korban dan beberapa teman, menuduh pelaku sebagai
orang sering ba pajak alias minta uang. Tak terima tuduhan itu, pelaku mengambil
pisau yang disembunyikan dibawah speaker dan langsung mengejar teman – temanya,
jelas saksi.
Disaat terjadi kejar –
kejaran, pelaku berhasil menusuk korban dibagian pinggang atas kiri, sehingga
korban terjatuh dan meninggal dunia. Sedangkan pelaku, langsung melarikan diri,
ungkap saksi.
“ Hanya hitungan beberapa
jam, polisi berhasil meringkus Rian dirumahnya, yang berlokasi di Perum Meita Dua,
Kelurahan Manembo – Menembo, sementara tertidur pulas dikursi ruang tamu “.
Ketika dibangunkan,
polisi mendapati pakaian Rian ada bekas darah. Polisi sudah tidak banyak menginterogasinya,
karena mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, pelaku bersama babuk dibawah
ke Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bitung, AKBP
Philemon Ginting SIK SH melalui Kapolsek Matuari, Kompol Ferry Manopo
menjelaskan, pelaku sudah diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 KUHP, ancaman huluman 15
tahun penjara.
Philemon menghimbau, kejadian
ini bisa menjadi pelajaran buat warga Kota Bitung yang melaksanakan acara
hiburan diluar batas waktu yang sudah ditentukan.Tadinya, acara hiburan
akhirnya jadi tempat perkelahian dan ujung – ujung merenggut nyawa orang.
Kiranya, semuanya jadi pengalaman buat kita semua, pungkas Philemon.