Reportasesulut.com - Demi menunjang kelancaran pelaksanaan tugas – tugas sebagai
Anggota DPRD Kota Bitung, Ramlan Ifran menerima mobil dinas (Mobnas) bekas roda empat berupa
Suzuki R3, warna abu – abu metalik, Nomor Polisi DB 1046 C, Kamis (13/04).
Penyerahan mobnas ini, diserahkan langsung oleh Ketua
DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit dan disaksikan Plt Sekwan, Olga Makarauw,
Kabag Humas dan Protokuler, Donald Manansang dan Ketua Komisi C, Superman Boy
Gumolung.
Dari pantauan sejumlah awak media, penyerahan mobnas
ditandai dengan berita acara penyerahan pinjam pakai kendaraan dari pengurus
barang Sekretaris DPRD Kota Bitung ke Ramlan Ifran, selaku Anggota DPRD, masa
jabatan tahun 2017 – 2019.
Adapun kendaraan diterima Ramlan Ifran, mengacu pada
ketentuan peraturan yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan kendaraan
dinas, khususnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang, pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.