Reportasesulut.com - Enam orang pelaku spesilai
pencurian di Mini Market “Alfamart dan Indomaret“, Kamis sore (27/04), diringkus
Tim Cobra Polsek Maesa, diwilayah seputaran Pusat Kota Bitung, Jumat (28/04).
Saat dilakukan
interogasi oleh Tim Cobra, komplotan pencuri mengakui kalau mereka telah mencuri
di Alfamart pada akhir Februari 2017 dan awal April 2017 di Indomaret, yang
berada di wilayah Kecamatan Madidir.
Adapun cara mereka mencuri
di Alfamart, membobol atap bangunan toko dan masuk kedalam ke toko, langsung mengambil
ratusan bungkus rokok berbagai macam merek. Kemudian barang itu dibawa keluar
dan diangkut dengan menggunakan sepeda motor.
" Di Indomaret, mereka
membobol dinding bagian samping toko menggunakan martil dan masuk ke dalam mengambil
ratusan bungkus rokok bermacam merek serta es crime, lalu dibawa keluar dan
diangkut ke sepeda motor ".
Kasubbag Humas Polres
Bitung, AKP Idris Musa, melalui rilis yang dibagikan awak media menjelaskan, nama
ke enam pelaku pencurian yaitu, FM (19), AS (27), GAT (30), RL (18), AB (21)
dan FD (19), warga Kota Bitung.
Kini mereka sudah dalam
proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Maesa, dengan
status tersangka. Akibat perbuatan mereka, pemilik Mini Market mengalami kerugian
sekitar 25 juta rupiah, sambung Idris.
Untuk
mempertanggungjawabkan semuanya, mereka dijerat dengan Pasal 363 ke 5 e KUHP, dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutup Idris.