Reportasesulut.com - Pelaku perusakan
rumah dan penganiayaan inisial RP alias Ipong (21), warga Tandurusa, Lingkungan
IV, Kecamatan Aertembaga, Jumat (21/04), mendatangi Polsek Aertembaga untuk menyerahkan
diri, Selasa (25/04).
Ipong
menyerahkan diri, karena mendapatkan laporan melakukan perbuatan tindak pidana di
wilayah hukum Aertembaga berupa perusakan dan penganiayaan secara ramai – ramai
menggunakan senjata tajam panah pada 16 Maret 2017, korban Micky Peres
Makakombo.
Kapolsek
Aertembaga, Iptu Fandi Bau menjelaskan, usai melakukan perbuatan tidak terpuji
itu, Ipong langsung melarikan diri ke Kotamobagu dan bersembunyi, kurang lebuh
dari dua bulan.
Meskipun
dirinya tidak menyerahkan, kami sudah mendeteksi lokasi persembunyiannya itu.
Tinggal menunggu waktu yang tepat pasti akan tertangkap. Apalagi, Ipong sudah
masuk salah satu daftar target operasi (TO) kami, sambung Fandi.
Alasan Ipong
menyerahkan diri, bukan kemauan pihak kami, melainkan keputusan sendiri setelah
mendengar arahan dan nasehat dari orang tuanya. Akibat perbuatannya, Ipong mengakui
semuanya dan minta maaf kepada korban, jelas Fandi.
Untuk
mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, Ipong sudah kami amankan di Mako
Polsek Aertembaga, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, tungkas Fandi.