Reportasesulut.com - Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana kerja sama
media massa di Bagian Humas Pemkot Bitung anggaran tahun 2016 silam, diseriusi
oleh Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis (27/04).
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intel
Kejaksaan Negeri Bitung, Mustari Ali SH, Selasa (25/04), ketika Reportasesulut.com
mendatangi ruang kerjanya.
Menurut Mustari, mengungkapkan adanya penyimpangan
tersebut, kami baru pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), karena tiga minggu
kemarin, sudah empat orang yang dipanggil untuk diwancarai.
" Informasi yang diterima menyatakan dugaan adanya
permainan anggaran kerja sama media massa, khususnya di tahun 2016. Jadi, ada
anggaran kerja sama media sekitar Rp 5 miliar dan pengelolaannya terjadi
kecurangan '.
Anggaran itu meliputi pembayaran iklan atau
advetorial dengan media yang diduga ada mekanisme dilanggar, sehingga muncul
ketidakberesan. Dana yang nilainnya mencapai miliaran, diperuntukkan untuk
program kerja sama dengan media massa baik itu cetak dan elektronik.
Sementara Kabag Humas dan Protukuler Pemerintah Kota
Bitung, Pingkan Kapoh saat dikonfirmasi melalui Whats Aps, sampai saat ini
belum meresponnya sama sekali.