Reportasesulut.com - Pemerintah Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, mengadakan
sosialisasi Peraturan Presiden
Nomor 11 Tahun 2017 tetang rencana tata ruang kawasan perbatasan Negara di Sulawesi Utara – Gorontalo – Sulawesi Tengah – Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara, Kamis (06/04).
Tujuan digelarnya sosialisasi untuk penataan ruang di wilayah perbatasan negara di
Provinsi Sulut untuk
mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara, melindungi, melestarikan, dan
kawasan budi daya ekonomi perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.
Sosialisasi yang digelar di Hotel Swiss Bell Sulut, pembawa materi
adalah Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN
RI, Yuswanda A
dan dihadiri Asisten Logistik
Danlantamal VIII Manado, Kolonel Laut (T) Reza Kusumanegara ST,
Gubernur,
Bupati, dan pimpinan badan/lembaga.
Yuswanda dalam sambutan menjelaskan,
kawasan perbatasan di laut meliputi kawasan sisi dalam
garis batas yurisdiksi, garis batas laut teritorial
Indonesia. Sedangkan
kawasan perbatasan didarat dan kawasan perbatasan laut, meliputi pusat kawasan strategis nasional dan kawasan perkotaan yang
mendukung fungsi kawasan perbatasan negara, jelasnya.
Untuk pengelolaan kawasan perbatasan negara, dilaksanakan pimpinan
instansi yakni, pemerintah
terkait, badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pengelolaan
batas wilayah negara dan kawasan perbatasan seperti, Gubernur, Bupati, dan Pimpinan Badan/Lembaga sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan, kuncinya.
Sedangkan dari Pangkalan Utama Angkatan Laut Manado sendiri,
sangat mendukung dengan program pemerintah pusat, yang mengambil langkah serius
membahas menegenai tata ruang kawasan perbatasan negara di Sulut.