Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Mengenai Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Sulut -->

Iklan Semua Halaman

Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Mengenai Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Sulut

Kamis, 06 April 2017
Reportasesulut.com - Pemerintah Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, mengadakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tetang rencana tata ruang kawasan perbatasan Negara di Sulawesi Utara Gorontalo – Sulawesi Tengah – Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara, Kamis (06/04).

Tujuan digelarnya sosialisasi untuk penataan ruang di wilayah perbatasan negara di Provinsi Sulut untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara, melindungi, melestarikan, dan kawasan budi daya ekonomi perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.

Sosialisasi yang digelar di Hotel Swiss Bell  Sulut, pembawa materi adalah Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Yuswanda A dan dihadiri Asisten Logistik Danlantamal VIII Manado, Kolonel Laut (T) Reza Kusumanegara ST, Gubernur, Bupati, dan pimpinan badan/lembaga.

Yuswanda dalam sambutan menjelaskan, kawasan perbatasan di laut meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis batas laut teritorial Indonesia. Sedangkan kawasan perbatasan didarat dan kawasan perbatasan laut, meliputi pusat kawasan strategis nasional dan kawasan perkotaan yang mendukung fungsi kawasan perbatasan negara, jelasnya.

Untuk pengelolaan kawasan perbatasan negara, dilaksanakan pimpinan instansi yakni, pemerintah terkait, badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan seperti, Gubernur, Bupati, dan Pimpinan Badan/Lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, kuncinya.

Sedangkan dari Pangkalan Utama Angkatan Laut Manado sendiri, sangat mendukung dengan program pemerintah pusat, yang mengambil langkah serius membahas menegenai tata ruang kawasan perbatasan negara di Sulut.