Polisi Amankan Dua Warga Kecamatan Aertembaga Membawa Sajam Badik -->

Iklan Semua Halaman

Polisi Amankan Dua Warga Kecamatan Aertembaga Membawa Sajam Badik

Sabtu, 15 April 2017
Reportasesulut.com - Karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik, dua warga Kecamatan Aertembaga, Minggu (16/04), Pukul 03.00 Wita, digiring ke sel tahanan Sektor Maesa. 

Ke dua warga ini, diamankan aparat kepolisian, karena membuat kericuhan disalah satu café remang di Kota Bitung bernama “ Café Angelia”, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.

“ Pantauan Reportasesulut.com saat berada dilokasi TKP menyaksikan, bahwa situasi di Cafe Angelia tampak ramai dengan aparat kepolisian sedang melakukan pemeriksaan “.

Untung saja kejadian ini tidak memakan korban luka ataupun yang meninggal, karena niat mereka berhasil digagalkan polisi. Selanjutnya, mereka dibawa ke samping Pos pengamanan Pusat Kota Bitung. Dimana, Kapolres beserta seluruh perwira sedang stanby.

Ketika diintrogasi oleh Kapolres, alasan mereka membawa sajam hanya untuk melindungi diri. Namun alasan itu tidak membuat Kapolres luntur, sehingga mereka langsung dibawa ke Polsek Maesa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.   

“ Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK SH mengatakan, mereka berdua kami amankan, karena tidak memiliki izin membawa senjata tajam. Apalagi, kami sedang melaksanakan operasi cipta kondisi (Cipkon).

Adapun pasal yang disangkakan kepada mereka berdua adalah, Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara, tungkas Philemon.