Reportasesulut.com - Karena kedapatan membawa
senjata tajam (Sajam) jenis badik, dua warga Kecamatan Aertembaga, Minggu
(16/04), Pukul 03.00 Wita, digiring ke sel tahanan Sektor Maesa.
Ke dua warga ini, diamankan
aparat kepolisian, karena membuat kericuhan disalah satu café remang di Kota
Bitung bernama “ Café Angelia”, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
“ Pantauan
Reportasesulut.com saat berada dilokasi TKP menyaksikan, bahwa situasi di Cafe Angelia
tampak ramai dengan aparat kepolisian sedang melakukan pemeriksaan “.
Untung saja kejadian ini
tidak memakan korban luka ataupun yang meninggal, karena niat mereka berhasil
digagalkan polisi. Selanjutnya, mereka dibawa ke samping Pos pengamanan Pusat
Kota Bitung. Dimana, Kapolres beserta seluruh perwira sedang stanby.
Ketika diintrogasi oleh Kapolres,
alasan mereka membawa sajam hanya untuk melindungi diri. Namun alasan itu tidak
membuat Kapolres luntur, sehingga mereka langsung dibawa ke Polsek Maesa untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“ Kapolres Bitung, AKBP
Philemon Ginting SIK SH mengatakan, mereka berdua kami amankan, karena tidak
memiliki izin membawa senjata tajam. Apalagi, kami sedang melaksanakan operasi cipta
kondisi (Cipkon).
Adapun pasal yang
disangkakan kepada mereka berdua adalah, Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun
1951, ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara, tungkas Philemon.