Reportasesulut.com - Hampir
setahun permasalahan antara Anthonius Supit (Ko Hein) dan Partai Nasional Demokrat
(Nasdem), terkait dengan pemecetan beliau sebagai anggota legislatif, akhirnya semuanya
itu berakhir secara damai.
Buktinya,
di Ruang Sidang DPRD Kota Bitung, Selasa (11/04), Pukul
10.00 Wita, Anggota DPRD Kota Bitung menggelar paripurna istimewa peresmian pemberhentian
dan persemian pengangkatan pergantian antar waktu (PAW).
Dilaksanakannya paripuna
istimewa, diatur
dalam peraturan DPRD Kota Bitung, Nomor 1 Tahun 2014 tentang, tatib DPRD Kota
Bitung, Pasal 146, Pasal 147 dan Pasal 149 serta aturan pendukung SK Gubernur Sulut, Nomor 423 Tahun 2016, Tanggal
30 Desember 2016 dan surat pengunduran Anthonius Supit.
Adapun
yang memimpin paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Jerry Lengkong.
Dimana, Anggota DPRD Kota Bitung PAW, saudara Ramlan Ifran, diambil sumpah
janjinya dan menandatangani berita acara pengucapan sumpah janji dan naskah
sumpah janji.
Dalam
sambutannya, Jerry memberikan ucapan selamat datang dan selamat bergabung dengan
kami di Gedung Rakyat Kota Bitung. Semoga, dengan
kehadiran saudara, diharapkan kinerja lembaga legislatif dalam rangka
pelaksanaan fungsi legislasi anggaran dan pengawasan akan lebih baik lagi.
Hadir dalam paripurna ini yakni, Wali Kota Bitung,
Max J Lomban dan Wakil Wali Kota Bitung, Ir Maurits Mantiri, Unsur Forkopimda,
Pengurus DPP, DPW dan DPC Partai Nasdem, Anggota KPU Bitung, Perangkat Daerah
Kota Bitung, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.