Ramlan Ifran Secara Resmi Menggantikan Posisi Anthonius Supit Sebagai Anggota DPRD Kota Bitung -->

Iklan Semua Halaman

Ramlan Ifran Secara Resmi Menggantikan Posisi Anthonius Supit Sebagai Anggota DPRD Kota Bitung

Selasa, 11 April 2017
Reportasesulut.com - Hampir setahun permasalahan antara Anthonius Supit (Ko Hein) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), terkait dengan pemecetan beliau sebagai anggota legislatif, akhirnya semuanya itu berakhir secara damai.

Buktinya, di Ruang Sidang DPRD Kota Bitung, Selasa (11/04), Pukul 10.00 Wita, Anggota DPRD Kota Bitung menggelar paripurna istimewa peresmian pemberhentian dan persemian pengangkatan pergantian antar waktu (PAW).

Dilaksanakannya paripuna istimewa, diatur dalam peraturan DPRD Kota Bitung, Nomor 1 Tahun 2014 tentang, tatib DPRD Kota Bitung, Pasal 146, Pasal 147 dan Pasal 149 serta aturan pendukung SK Gubernur Sulut, Nomor 423 Tahun 2016, Tanggal 30 Desember 2016 dan surat pengunduran Anthonius Supit.

Adapun yang memimpin paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Jerry Lengkong. Dimana, Anggota DPRD Kota Bitung PAW, saudara Ramlan Ifran, diambil sumpah janjinya dan menandatangani berita acara pengucapan sumpah janji dan naskah sumpah janji.

Dalam sambutannya, Jerry memberikan ucapan selamat datang dan selamat bergabung dengan kami di Gedung Rakyat Kota Bitung. Semoga, dengan kehadiran saudara, diharapkan kinerja lembaga legislatif dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi anggaran dan pengawasan akan lebih baik lagi.

Hadir dalam paripurna ini yakni, Wali Kota Bitung, Max J Lomban dan Wakil Wali Kota Bitung, Ir Maurits Mantiri, Unsur Forkopimda, Pengurus DPP, DPW dan DPC Partai Nasdem, Anggota KPU Bitung, Perangkat Daerah Kota Bitung, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.