Reportasesulut.com - Ratusan minuman keras jenis
cap tikus, milik lelaki MK (45), warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu,
Minggu kemarin (02/04), diamankan Satuan Narkoba Polres Bitung, Senin (03/04).
Menurut Kasat Narkoba,
Iptu Novri Sadia, kami dapatkan ratusan miras cap tikus, berawal dari informasi
warga dan kemudian ditindaklanjuti.
Ketika kami melakukan
penggerebekan, ternyata barang ini ditimbun didalam area perkebunan di Wilayah
Danowudu. Dilokasi itu, kami temukan ada sebanyak 36 galon, yang sudah dipaketkan
dalam galon ukuran 25 liter, tambahnya.
Adapun ratusan miras cap
tikus ini, rencananya akan diedarkan MK kepada pelanggannya yang ada di
Kota Bitung, dengan harga per galon senilai Rp 500.000, jelasnya.
Untuk proses
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ratusan miras cap tikus akan diamankan
di Mako Polres Bitung, dijadikan sebagai barang bukti, pungkasnya.