Reportasesulut.com - Pangkalan Utama Angkatan Laut VIII
Manado, Sabtu kemarin (01/04), mendukung kebijakan Pemerintah Kementrian Perikanan dan Kelautan, dalam pelaksanaan penenggelaman barang bukti 9 kapal asing di perairan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Senin (03/04).
Peneggalaman 9 kapal tersebut, pelanggarannya
melakukan mencuri ikan di Wilayah Laut Sulut dan sudah
mendapatkan dari Putusan
Pengadilan Negeri Bitung berkekuatan
hukum tetap atau inkracht.
Adapun koordinat dilakukan penenggelaman kapal berada
di koordinat 01’21’141’ N-125’05’960” E, yang melibatkan unsur Bakamla yaitu, unsur Pam KAL Patola dan KAL Tedung Selar, KP Punai 5009 milik Mabes Polri dan kapal
pengawas perikanan HIU 05.
Komandan Lantamal VIII Manado, Laksamana Pertama TNI
Suselo mengatakan, salah satu tugas TNI AL adalah penegakan hukum dan menjaga
wilayah laut. Hal ini sesuai dengan amanah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
TNI AL beserta unsur, akan melaksanakan patroli sebagai bentuk
pengamanan laut khususnya di wilayah Sulawesi Utara. Saat ini, ke 9 kapal yang
ditenggelamkan berasal dari Negara Filipina.
Menurut
hasil penyidikan, bahwa kapal - kapal tersebut melakukan sejumlah pelanggaran berupa
melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan RI tanpa dilengkapi dengan
dokumen yang sah serta menggunakan alat tangkap terlarang.
Sedangkan pemusnahan 9
kapal itu dilakukan dengan metode
Live Streaming antara Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Bambang Waskito dengan pimpinan Satgas 155, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Turut
hadir, Wakapolda
Sulut, Aspidum Kejati Sulut, Danlanudsri, Kepala PSDKP, Danpomdan XIII/Merdeka,
Dandim 1310/Bitung, Danyonmarhanlan VIII, Dansatkamla Lantamal VIII, Perwakilan
Bakamla Zona Tengah, serta tamu dan undangan lainnya.