TNI AL Dukung Kebijakan Pemerintah KKP, Berantas Kapal Asing Mencuri Ikan Di Wilayah Hukum NKRI -->

Iklan Semua Halaman

TNI AL Dukung Kebijakan Pemerintah KKP, Berantas Kapal Asing Mencuri Ikan Di Wilayah Hukum NKRI

Minggu, 02 April 2017
Reportasesulut.com - Pangkalan Utama Angkatan Laut VIII Manado, Sabtu kemarin (01/04), mendukung kebijakan Pemerintah Kementrian Perikanan dan Kelautan, dalam pelaksanaan penenggelaman barang bukti 9 kapal asing di perairan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Senin (03/04).

Peneggalaman 9 kapal tersebut, pelanggarannya melakukan mencuri ikan di Wilayah Laut Sulut dan sudah mendapatkan dari Putusan Pengadilan Negeri Bitung berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Adapun koordinat dilakukan penenggelaman kapal berada di koordinat 01’21’141’ N-125’05’960” E, yang melibatkan unsur Bakamla yaitu, unsur Pam KAL Patola dan KAL Tedung Selar, KP Punai 5009 milik Mabes Polri dan kapal pengawas perikanan HIU 05.


Komandan Lantamal VIII Manado, Laksamana Pertama TNI Suselo mengatakan, salah satu tugas TNI AL adalah penegakan hukum dan menjaga wilayah laut. Hal ini sesuai dengan amanah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.

TNI AL beserta unsur, akan melaksanakan patroli sebagai bentuk pengamanan laut khususnya di wilayah Sulawesi Utara. Saat ini, ke 9 kapal yang ditenggelamkan berasal dari Negara Filipina.

Menurut hasil penyidikan, bahwa kapal - kapal tersebut melakukan sejumlah pelanggaran berupa melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan RI tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah serta menggunakan alat tangkap terlarang.

Sedangkan pemusnahan 9 kapal itu dilakukan dengan metode Live Streaming antara Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Bambang Waskito dengan pimpinan Satgas 155, Menteri Kelautan dan Perikanan,  Susi Pudjiastuti.

Turut hadir, Wakapolda Sulut, Aspidum Kejati Sulut, Danlanudsri, Kepala PSDKP, Danpomdan XIII/Merdeka, Dandim 1310/Bitung, Danyonmarhanlan VIII, Dansatkamla Lantamal VIII, Perwakilan Bakamla Zona Tengah, serta tamu dan undangan lainnya.