Reportasesulut.com - 3
Kepsek SD Kota Bitung, tersandung dengan adanya kasus dugaan korupsi
pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tahun 2016, yang sumber dana berasal dari
Dana Alokasi Khusus (DAK), Minggu (07/05).
Dari
penelusuran sejumlah awak media, penyimpangan terjadi karena para Kepsek,
diberi wewenang untuk mengelola proyek pembangunan sekolah melalui mekanisme
swakelola.
Seperti
dikatakan Kepsek SDN Sagerat, Johana Worotikan bahwa ia tidak tahu bagaimana
cara mengelola proyek sekolah dan akhirnya datang ke Kantor Dinas Pendidikan,
untuk minta petunjuk sambil menawarkan proyek.
Yang
ada dalam pikirannya itu, bangunannya cepat selesai dan siswanya dapat belajar dengan
nyaman. Maka dari itu, pihak Dinas Pendidikan yang mengerjakan proyek tersebut
dan semua bukti pembayaran pun ada pada mereka, ungkapnya.
Selain
3 kepsek diperiksa, Jumat kemarin (05/05), 2 Kabid Dinas Dikdas Pendidikan lama
dan baru, dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Bitung.
Ketika
diwawancara Reportasesulut.com, Kasie Intel Kejari Bitung, Mustari Ali SH menjelaskan,
kehadiran dua kabid tersebut, hanya dimintai keterangan, sejauh mana meraka mengetahui
otoritas pembangunan RKB.
Selain
mereka, ada beberapa pihak lagi yang akan dipanggil. Ketika pengumpulan baket (Pulbaket)
sudah rampung, pertengahan Bulan Mei ini, kami akan gelar perkara.