Kasus Pembangunan RKB Tahun 2016, Kejaksaan Bitung Periksa Mantan Kadis Dan Sekretaris Pendidikan Dan Kebudayaan -->

Iklan Semua Halaman

Kasus Pembangunan RKB Tahun 2016, Kejaksaan Bitung Periksa Mantan Kadis Dan Sekretaris Pendidikan Dan Kebudayaan

Senin, 22 Mei 2017
Reportasesulut.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Bitung, Ferdinand Tangkudung dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bitung, Julius Ondang, Senin siang (22/05), menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (23/05).

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Bitung, Mustari Ali SH, kepada sejumlah awak media mengatakan, kehadiran dua pejabat Pemerintah Kota Bitung, hanya dimintai keterangan terkait dengan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tahun 2016.

" Mereka berdua, hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana swakelola pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tahun 2016, di tiga SDN di Kota Bitung, berdasarkan Nomor Kontrak 001/SWAKELOLA-SD/DAK/DIKBUD/BTG/2016 "
, jelasnya.

Intinya, pemeriksaan ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), sebelum kasus akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya (Red – Masuk Tahap penyelidikan), pungkasnya.  

Sedangkan Ondang yang sempat diwawancarai sejumlah awak media menjelaskan, pihak kejaksaan hanya menyodorinya kurang lebih dari 10 pertanyaan saja.  

Sedangkan Tangkudung, yang saat itu keluar dari ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), ketika ditanya berapa banyak pertanyaan yang disodorkan kepadanya, enggan menjawab pertanyaan awak media.

Justru ia hanya mengatakan, nanti satu kali berikan peryataan, sebab saya akan dipanggil kembali, terangnya.

Reportasesulut.com, yang memantau kasus ini, sudah sebanyak 7 orang yang diperiksa pihak kejaksaan yaitu, Kepsek SDN Sagerat, SDN Manembo – Nembo, SDN Inpres 6/84 Wangurer, Kabid Dinas Dikdas Pendidikan lama dan baru, Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dan mantan Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan.