Reportasesulut.com - Mantan
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Bitung, Ferdinand Tangkudung dan
mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bitung, Julius Ondang, Senin
siang (22/05), menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (23/05).
Menurut
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Bitung, Mustari Ali SH, kepada
sejumlah awak media mengatakan, kehadiran dua pejabat Pemerintah Kota Bitung,
hanya dimintai keterangan terkait dengan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)
tahun 2016.
" Mereka
berdua, hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana swakelola
pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tahun 2016, di tiga SDN di Kota Bitung,
berdasarkan Nomor Kontrak 001/SWAKELOLA-SD/DAK/DIKBUD/BTG/2016 "
, jelasnya.
Intinya,
pemeriksaan ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),
sebelum kasus akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya (Red – Masuk Tahap penyelidikan),
pungkasnya.
Sedangkan
Ondang yang sempat diwawancarai sejumlah awak media menjelaskan, pihak
kejaksaan hanya menyodorinya kurang lebih dari 10 pertanyaan saja.
Sedangkan
Tangkudung, yang saat itu keluar dari ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi
Pidsus), ketika ditanya berapa banyak pertanyaan yang disodorkan kepadanya,
enggan menjawab pertanyaan awak media.
Justru
ia hanya mengatakan, nanti satu kali berikan peryataan, sebab saya akan dipanggil
kembali, terangnya.
Reportasesulut.com,
yang memantau kasus ini, sudah sebanyak 7 orang yang diperiksa pihak kejaksaan yaitu,
Kepsek SDN Sagerat, SDN Manembo – Nembo, SDN Inpres 6/84 Wangurer, Kabid Dinas
Dikdas Pendidikan lama dan baru, Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dan mantan
Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan.