Reportasesulut.com - Tersangka kasus jambret yang selama ini masuk dalam
pencarian orang (DPO), Mapolres Bitung, Jumat kemarin (05/05), berhasil
dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Cobra Polsek Maesa, Senin (08/05).
Menurut Katim Cobra Maesa, Aiptu Mansur Tangahu ke Reportasesulut.com,
mereka telah mengamankan lelaki inisal JM alias Jendri (22), warga Kelurahan Girian,
yang selama menjadi buronan polisi terkait kasus jambret di atas sepeda motor.
“ Sebelum tersangka ditemukan, awalnya mereka sedang
melaksanakan patroli di Seputaran Pusat Kota Bitung dan melihat Jendri lewat menggunakan
sepeda motor, lalu dikejar dengan mobil “, ujar Tangahu.
Pengejaran kami, hanya ingin tersangka menyerahkan diri saja,
namun mencoba ingin melarikan diri, meskipun sudah diberikan tembakan
peringatan ke atas, ia tetap berusaha kabur, jelas Tangahu.
Dengan antisipasi jangan sampai Jendri akan lari lebih jauh
lagi, terpaksa langkahnya itu, diberhentikan dengan 1 butir timah panas
dibagian kaki sebelah kanan dan kemudian kami membawanya ke RS Bhayangkara
Manado, untuk mencabut peluru yang bersarang dikakinya itu, ungkap Tangahu.
Sedangkan Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH lewat Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Idris Musa menjelaskan, tersangka dilumpuhkan Tim Cobra, karena ingin mencoba kabur sergapan.
Sedangkan Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH lewat Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Idris Musa menjelaskan, tersangka dilumpuhkan Tim Cobra, karena ingin mencoba kabur sergapan.
“ Apalagi, tersangka ini sudah masuk DPO mengenai kasus
pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di 4 lokasi berbeda di wilayah hukum
Polres Bitung. Sementara ini, tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek
Maesa Polres, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut “, jelas Ginting.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka
dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun
penjara, kunci Philemon, pungkas Ginting.