Reportasesulut.com - Kasus cabul dan
pemerkosaan anak gadis di bawah umur di wilayah hukum Polsek Aertembaga,
belakangan ini semakin meningkat dan predatornya justru bukan orang lain,
melainkan orang yang ada didalam rumah, Sabtu (13/05).
Informasi bahwa ada
kasus pemerkosaan, awalnya Reportasesulut.com dapatkan langsung dari Kanit Reskrim
Polsek Aertembaga, Aiptu Jhon Marisi, Kamis malam (11/05), saat berada di Pusat
Kota.
" Menururt Marisi, mereka
sedang menangani kasus pemerkosaan anak gadis dibawa umur dan pelakunya ayah
angkat. Terungkapnya hal ini, berdasarkan laporan IRT bernama Vivi Wungow (34),
warga Kecamatan Aertembaga, Rabu kemarin (10/05), Pukul 22.30 Wita, di Mako
Polsek Aertembaga ".
Berdasarkan keterangan Vivi,
ia melaporkan peristiwa ke aparat kepolisian, karena dirinya mendapatkan cerita
ini langsung dari korban inisial JK alias Bunga (11) dan perbuatan bejat dilakukan
ayah angkatnya bernama HK alias Ajul (34), yang pekerjaan sehari – harinya adalah
seorang petani.
Sambungnya lagi, karena
perbuatan pelaku yang hanya ingin melampiaskan nafsunya bejatnya, korban merasakan
vagina terasa sakit sekali. Apalagi, persetubuhan itu dilakukan sebanyak 2 kali
dan kejadian terjadi sekitar Bulan Agustus 2016 dan 26 Februari 2017.
Lebih mengherankan lagi,
kejadian ini sudah diceritakan Bunga kepada ibunya inisial NA alias Nur (62), namun
kejadian itu tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib, karena takut akan
dipukul oleh pelaku, jelasnya.
Sedangkan penjelasan
terpisah dari ibu korban Nur mengatakan, ternyata korban tersebut bukanlah anak
kandung mereka (Red – Anak Tiri), yang hanya diberikan seorang perempuan tidak
diketahui identitasnya.
" Kejadian ini sudah
berakali diceritakan Bunga kepadanya, tapi ia takut melaporkan karena setiap
ada permasalahan, suaminya sering kali melakukan penganiayaan terhadap ia dan Bunga ",
terangnya.
Untuk membenarkan
kejadian tersebut, Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Ba’u menjelaskan,
berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku langsung kami giring ke dalam
sel tahanan.
Sedangkan perbuatan
bejat itu, pelaku mengakuinya bahwa yang telah dilakukannya khilaf dan
menyesal, sehingga dirinya bersedia untuk diproses sesuai dengan hukum yang
berlaku, jelas Fandi.
Adapun pasal yang
disangkakan kepadanya yakni, Pasal 81 Ayat 3 subsider Pasal 82 ayat 2, UU RI No
35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman masksimal 20
tahun penjara, pungkas Fandi.