Sadis….!! Di Wilayah Aertembaga, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Angkatnya Sebanyak 2 Kali -->

Iklan Semua Halaman

Sadis….!! Di Wilayah Aertembaga, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Angkatnya Sebanyak 2 Kali

Jumat, 12 Mei 2017
Reportasesulut.com - Kasus cabul dan pemerkosaan anak gadis di bawah umur di wilayah hukum Polsek Aertembaga, belakangan ini semakin meningkat dan predatornya justru bukan orang lain, melainkan orang yang ada didalam rumah, Sabtu (13/05).

Informasi bahwa ada kasus pemerkosaan, awalnya Reportasesulut.com dapatkan langsung dari Kanit Reskrim Polsek Aertembaga, Aiptu Jhon Marisi, Kamis malam (11/05), saat berada di Pusat Kota.

" Menururt Marisi, mereka sedang menangani kasus pemerkosaan anak gadis dibawa umur dan pelakunya ayah angkat. Terungkapnya hal ini, berdasarkan laporan IRT bernama Vivi Wungow (34), warga Kecamatan Aertembaga, Rabu kemarin (10/05), Pukul 22.30 Wita, di Mako Polsek Aertembaga ".

Berdasarkan keterangan Vivi, ia melaporkan peristiwa ke aparat kepolisian, karena dirinya mendapatkan cerita ini langsung dari korban inisial JK alias Bunga (11) dan perbuatan bejat dilakukan ayah angkatnya bernama HK alias Ajul (34), yang pekerjaan sehari – harinya adalah seorang petani.

Sambungnya lagi, karena perbuatan pelaku yang hanya ingin melampiaskan nafsunya bejatnya, korban merasakan vagina terasa sakit sekali. Apalagi, persetubuhan itu dilakukan sebanyak 2 kali dan kejadian terjadi sekitar Bulan Agustus 2016 dan 26 Februari 2017.

Lebih mengherankan lagi, kejadian ini sudah diceritakan Bunga kepada ibunya inisial NA alias Nur (62), namun kejadian itu tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib, karena takut akan dipukul oleh pelaku, jelasnya.

Sedangkan penjelasan terpisah dari ibu korban Nur mengatakan, ternyata korban tersebut bukanlah anak kandung mereka (Red – Anak Tiri), yang hanya diberikan seorang perempuan tidak diketahui identitasnya.

" Kejadian ini sudah berakali diceritakan Bunga kepadanya, tapi ia takut melaporkan karena setiap ada permasalahan, suaminya sering kali melakukan penganiayaan terhadap ia dan Bunga ", terangnya.

Untuk membenarkan kejadian tersebut, Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Ba’u menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku langsung kami giring ke dalam sel tahanan.

Sedangkan perbuatan bejat itu, pelaku mengakuinya bahwa yang telah dilakukannya khilaf dan menyesal, sehingga dirinya bersedia untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, jelas Fandi.

Adapun pasal yang disangkakan kepadanya yakni, Pasal 81 Ayat 3 subsider Pasal 82 ayat 2, UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman masksimal 20 tahun penjara, pungkas Fandi.