Reportasesulut.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Utara, melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang pengendalian kebakaran
hutan dan lahan, Sabtu (13/05).
Kegiatan
yang berlangsung di Hotel Grand Puri Manado, Selasa kemarin
(09/05), dihadiri Kepala
Dinas Potensi Maritim (Kadispotmar) Lantamal FKPD Sulut, DPRD Provinsi Sulut,
SKPD se-Sulut, BP2LKH Manado, BKSDA Sulut, BMKG Sulut, BMKG Manado, KPHL se-Sulut, Masyarakat Peduli Api Sulut, LSM LP2S, LSM Merah Putih, Balai Taman Nasional, BPD ASHL Tondano, BPKH Wil VI
Manado, KPHP IV Minut dan UPTD Balai Perbenihaan dan Persuteraan Alam.
Sebelum
kegiatannya
dimulai, diawali dengan
menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan
dengan paparan yang
disampaikan oleh perwakilan dari instansi terkait tentang kebakaran hutan dan lahan.
Adapun tujuan diadakannya sosialisasi tersebut,
melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik
pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari
ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Untuk itu,
peran serta masyarakat di dukung pemerintah, bisa bergotong royong melindungi hutan di wilayah Sulawesi
Utara dan juga ikut melestarikannya. Sosialisasi pencegahan pengendalian kebakaran hutan dan
lahan di Provinsi Sulawesi Utara di ikuti oleh 90 peserta.