Diduga Melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Dan Makar, Rocky Ditangkap Tim Manguni Polda Sulut Dan Intel Kodam XIII/Merdeka -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Dan Makar, Rocky Ditangkap Tim Manguni Polda Sulut Dan Intel Kodam XIII/Merdeka

Minggu, 04 Juni 2017
Reportasesulut.com - Salah satu aktivis gerakan Minahasa Raya dan sekaligus berprovesi sebagai Jurnalis stasiun Televisi Nasional, Jumat kemarin (02/06), Pukul 23.30 Wita, ditangkap oleh Tim Resmob Manguni Polda Sulut dan Den Intel Kodam XIII/Merdeka, Senin (05/06).

Adapun salah satu aktifis yang maksud yakni Rocky Oroh, warga Perumahan Labuan Indah Blok B Nomor 2, Kelurahan Manembo - Nembo Atas, Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Rocky ditangkap, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/17/VI/2017/Dit Reskrimum, tertanggal 02 Juni 2017, yang ditandatangani Wadir Reskrimum Polda Sulut, AKBP Djoko Wineartono SIK.


Adapun yang memimpin penangkapan terhadap Rocky, dipimpin langsung Kanit Tindak Jatanras Manguni Polda Sulut, AKP A Agun Sitepu SIK bersama 8 personilnya dan anggota Den Intel Kodam XIII/Merdeka serta disaksikan Lurah Manembo – Nembo Atas, Stenly S Tantang, Kepala Lingkungan, Yosafat Kabasan dan salah satu rekanya, Robby Supit.

Penangkapan Rocky ini, diduga keras telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan makar, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 110 KUHP dan 106 KUHP.

Ketika dalam proses penangkapan, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa, 1 unit laptop merk HP, 1 buah hand phone merk Asus, 1 buah megafone, 1 buah Bendera Minahasa Land, 2 buah baliho dan 1 buah modem.

Sedangkan proses penangkapan berlangsung dengan aman dan kondusif. Kemudian, Rocky di bawah ke Mako Polda Sulut, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.