Reportasesulut.com - Salah satu aktivis
gerakan Minahasa Raya dan sekaligus berprovesi sebagai Jurnalis stasiun
Televisi Nasional, Jumat kemarin (02/06), Pukul 23.30 Wita, ditangkap oleh Tim
Resmob Manguni Polda Sulut dan Den Intel Kodam XIII/Merdeka, Senin (05/06).
Adapun salah satu
aktifis yang maksud yakni Rocky Oroh, warga Perumahan Labuan Indah Blok B Nomor
2, Kelurahan Manembo - Nembo Atas, Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Rocky ditangkap, berdasarkan
Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/17/VI/2017/Dit Reskrimum, tertanggal
02 Juni 2017, yang ditandatangani Wadir Reskrimum Polda Sulut, AKBP Djoko
Wineartono SIK.
Adapun yang memimpin
penangkapan terhadap Rocky, dipimpin langsung Kanit Tindak Jatanras Manguni
Polda Sulut, AKP A Agun Sitepu SIK bersama 8 personilnya dan anggota Den Intel
Kodam XIII/Merdeka serta disaksikan Lurah Manembo – Nembo Atas, Stenly S
Tantang, Kepala Lingkungan, Yosafat Kabasan dan salah satu rekanya, Robby Supit.
Penangkapan Rocky ini, diduga
keras telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan makar, sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 110 KUHP dan 106 KUHP.
Ketika dalam proses
penangkapan, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa, 1 unit laptop merk
HP, 1 buah hand phone merk Asus, 1 buah megafone, 1 buah Bendera Minahasa Land,
2 buah baliho dan 1 buah modem.
Sedangkan proses penangkapan
berlangsung dengan aman dan kondusif. Kemudian, Rocky di bawah ke Mako Polda
Sulut, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.