Reportasesulut.com - Kejasaan Negeri Bitung, dalam penanganan kasus pemecah
ombak di Kelurahan Doorbolaang, Kecamatan Lembeh Selatan, mendapat dorongan dari
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bitung, Minggu (11/06).
Dorongan ini dikatakan salah satu Kader GMNI Kota
Bitung, Rendy Johanis Rompas kepada Reportasesulut.com.
Menurut Rendy, siapapun
orangnya yang melakukan pekerjaan proyek bermasalah di Kota Bitung, harus
diusut tuntas, sehingga hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Saya juga mendesak pihak
kejaksaan, dalam pengusutan kasus bisa dilakukan secara transparan dalam
memberikan informasi kepada masyarakat, jangan sampai terjadi adanya kongkalikong
dengan pihak kontraktor nakal, terang Rendy.
Hai ini saya ungkapkan,
biar masyarakat tidak berpersepsi buruk terhadap kinerja kejaksaan, pungkas
Rendy.
Sedangkan Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Bitung, Mustari Ali SH, saat mengungkapkan kepada sejumlah
awak media beberapa hari kemarin menjelaskan, bahwa proyek pemecah ombak, masih
sementara pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Kami mengusut proyek berawal dari temuan dilapangan,
bahwa proyek Pemerintah Pusat, dengan kucuran anggaran sebanyak 5 Miliar dan ditandatangani
pihak BPBD Pemkot Bitung, terindikasi pelaksanaan proyek bermasalah, sehingga
wajib kami telusuri, pungkasnya.