Gugatan Pala Dan RT Lama Dikabulkan PTUN, Tumundo : SK Walikota Nomor 162 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pala Dan RT Baru Dibatalkan -->

Iklan Semua Halaman

Gugatan Pala Dan RT Lama Dikabulkan PTUN, Tumundo : SK Walikota Nomor 162 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pala Dan RT Baru Dibatalkan

Selasa, 20 Juni 2017
Reportasesulut.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Manado, Sulawesi Utara, akhirnya memenangkan gugatan nasib 186 Kepala Lingkungan (Pala) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kota Bitung yang diberhentikan, Rabu (21/06).

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa kemarin (20/06), Pukul 09.00 Wita, dipimpin langsung oleh Majelas Hakim Ketua Zarinah SH dan didampingi 2 Hakim Anggota, Tiar Mahardi SH serta Salman Khalik Alfarizi SH.

" Persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim Ketua Zarinah mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan membatalkan Surat Keptusan (SK) Walikota Bitung, Nomor 162 Tahun 2016 tentang pengangkatan Pala dan RT baru ".


Dengan alhasil tersebut, Pengacara Pala dan RT, ibu Norche Tumundo, ketika dikonfirmasi Reportasesulut.com, melalui telephone mengatakan, kemenangan semata – mata perjuangan keras dan doa dari kliennya (Red Pala dan RT).        

Padahal, dirinya tak menyangka sama sekali, kalau ke 3 majelis hakim akan memenangkan kasus yang ditanganinya, karena sebagai seorang lowyer, wajib hukumnya membela kliennya, ujar Tumondo.

" Apalagi, kasus yang ia tangani ini, mempunyai dasar hukum kuat yang berdasarkan sesuai aturan. Sebab, SK yang dikeluarkan Walikota Bitung, soal pemberhentian Pala da RT dan pengangkatan Pala dan RT baru tidak sah dan tidak memiliki dasar aturan berlaku. Masa kwa nyanda ada SK pemecatan, kok tiba – tiba bisa ada SK pengangkatan ", sambung Tumondo.

Saya berharap, pihak Pemerintah Kota Bitung, dalam hal ini adalah Walikota Bitung sebagai pihak tergugat, agar menghormati putusan yang sudah dibacakan PTUN Manado, kalaupun mau banding, saya sarankan sebaiknya tidak perlu dan  anggaplah ini sebuah pelajaran, jelas Tumondo.


Jangan karena menduduki jabatan Walikota Bitung, terus bisa berbuat semena – mena kepada rakyatnya sendiri. Untuk soal ganti rugi atau gaji Pala dan RT, nanti akan tempuh jalur perdata. Yang pokok, pihak PTUN sudah mengabulkan gugatan kami dan membatalkan SK Walikota Bitung, Nomor 162 Tahun 2016 tentang pengangkatan Pala dan RT baru, kunci Tumondo.

Sedangkan pihak Kabag Hukum Pemkot Bitung, melalui Kabag Hukum, Wenas Luntungan SH, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media enggan berkomentar lebih.

Justru ia hanya menjelaskan, belum menyatakan banding, karena belum menerima salinan putusan dari PTUN Manado, kalau itu sudah diterima, baru akan mengambil keputusan, terangnya.