Reportasesulut.com - Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Manado, Sulawesi Utara, akhirnya memenangkan gugatan
nasib 186 Kepala Lingkungan (Pala) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kota Bitung yang
diberhentikan, Rabu (21/06).
Sidang
putusan yang berlangsung pada Selasa kemarin (20/06), Pukul 09.00 Wita,
dipimpin langsung oleh Majelas Hakim Ketua Zarinah SH dan didampingi 2 Hakim
Anggota, Tiar Mahardi SH serta Salman Khalik Alfarizi SH.
" Persidangan
dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim Ketua Zarinah mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan
membatalkan Surat Keptusan (SK) Walikota Bitung, Nomor 162 Tahun 2016 tentang pengangkatan
Pala dan RT baru ".
Dengan alhasil tersebut, Pengacara Pala dan RT, ibu
Norche
Tumundo, ketika dikonfirmasi Reportasesulut.com, melalui telephone mengatakan,
kemenangan semata – mata perjuangan keras dan doa dari kliennya (Red Pala dan RT).
Padahal,
dirinya tak menyangka sama sekali, kalau ke 3 majelis hakim akan memenangkan
kasus yang ditanganinya, karena sebagai seorang lowyer, wajib hukumnya membela
kliennya, ujar Tumondo.
" Apalagi,
kasus yang ia tangani ini, mempunyai dasar hukum kuat yang berdasarkan sesuai
aturan. Sebab, SK yang dikeluarkan Walikota Bitung, soal pemberhentian Pala da
RT dan pengangkatan Pala dan RT baru tidak sah dan tidak memiliki dasar aturan berlaku.
Masa kwa nyanda ada SK pemecatan, kok tiba – tiba bisa ada SK pengangkatan ", sambung
Tumondo.
Saya
berharap, pihak Pemerintah Kota Bitung, dalam hal ini adalah Walikota Bitung
sebagai pihak tergugat, agar menghormati putusan yang sudah dibacakan PTUN
Manado, kalaupun mau banding, saya sarankan sebaiknya tidak perlu dan anggaplah ini sebuah pelajaran, jelas Tumondo.
Jangan
karena menduduki jabatan Walikota Bitung, terus bisa berbuat semena – mena
kepada rakyatnya sendiri. Untuk soal ganti rugi atau gaji Pala dan RT, nanti
akan tempuh jalur perdata. Yang pokok, pihak PTUN sudah mengabulkan gugatan
kami dan membatalkan SK Walikota Bitung,
Nomor 162 Tahun 2016 tentang pengangkatan Pala dan RT baru, kunci Tumondo.
Sedangkan
pihak Kabag Hukum Pemkot Bitung, melalui Kabag Hukum, Wenas Luntungan SH,
ketika dikonfirmasi sejumlah awak media enggan berkomentar lebih.
Justru
ia hanya menjelaskan, belum menyatakan banding, karena belum menerima salinan
putusan dari PTUN Manado, kalau itu sudah diterima, baru akan mengambil
keputusan, terangnya.