Philemon : Tersangka Pembunuhan Di Girian Atas, Dijerat Pasal 340 KUHP, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara -->

Iklan Semua Halaman

Philemon : Tersangka Pembunuhan Di Girian Atas, Dijerat Pasal 340 KUHP, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Jumat, 16 Juni 2017
Reportasesulut.com - Tersangka pembunuhan ibu dua orang anak inisial NP alias Novita (40), warga Lingkungan III, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, pada Rabu malam (14/6/), diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bitung.

Penangkapan ini diungkapkan Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK SH, Jumat siang (16/06), Pukul 13.00 Wita, ketika jumpa pers bersama seluruh awak media.

Tersangka berinisial IS (30), warga Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, berhasil diamankan Tim Resmob, di Jalan Bethesda Polda Sulut, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis malam (15/06), ujarnya.

Tambahnya lagi, kronologis penangkapannya, kami melibatkan keluarganya, agar tersangka menyerahkan diri secara baik – baik. 

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa pisau badik, 2 buah hp dan kaos oblong warna biru yang waktu itu dipakainya sejak menghabisi korban, jelasnya.
 
Adapun motif sampai tersangka IS menghabisi nyawa NP, karena setiap kali ditelefon, korban tidak pernah merespon (Red – Tidak Diangkat). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat  dengan Pasal 340 KUHP, ancaman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.