Reportasesulut.com - Tersangka
pembunuhan ibu dua orang anak inisial NP alias Novita (40), warga Lingkungan
III, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, pada Rabu malam (14/6/), diringkus
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bitung.
Penangkapan
ini diungkapkan Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK SH, Jumat siang
(16/06), Pukul 13.00 Wita, ketika jumpa pers bersama seluruh awak media.
Tersangka
berinisial IS (30), warga Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten
Minahasa Utara, berhasil diamankan Tim Resmob, di Jalan Bethesda Polda Sulut, Kota Manado, Provinsi
Sulawesi Utara, Kamis malam (15/06), ujarnya.
Tambahnya lagi, kronologis
penangkapannya, kami melibatkan keluarganya, agar tersangka menyerahkan diri
secara baik – baik.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang
bukti berupa pisau badik, 2 buah hp dan kaos oblong warna biru yang waktu itu
dipakainya sejak menghabisi korban, jelasnya.
Adapun motif sampai tersangka IS menghabisi nyawa NP, karena setiap
kali ditelefon, korban tidak pernah merespon (Red – Tidak Diangkat). Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, ancaman maksimal 20
tahun penjara, pungkasnya.