Satuan Narkoba Polres Bitung, Ungkap Perederan Narkotika Antar Daerah -->

Iklan Semua Halaman

Satuan Narkoba Polres Bitung, Ungkap Perederan Narkotika Antar Daerah

Minggu, 04 Juni 2017
Reportasesulut.com - Pengungkapan kasus satu persatu yang dilakukan aparat kepolisian Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, patut diberikan jempol. Buktinya, Satuan Narkoba, berhasil mengungkap kasus narkotika antar daerah. Senin (05/06).

Menurut Kapolres Bitung, Philemon Ginting melalui Kasat Narkoba, Iptu Novri Sadia menjelaskan, Kamis kemarin 01 Juni 2017, Pukul 20.30 Wita, mereka melakukan penggeledahan badan terhadap seorang remaja inisial MHR alias Rizky.

" Penggeledahan tersebut, karena Rizky diduga sebagai pengedar dan pemasok narkotika ganja dari Kota Sorong ke Kota Bitung, dengan menggunakan transportasi salah satu Kapal Pelni, ujar Novri ".

Tambahnya lagi, penangkapan Rizky berdasarkan informasi dari jaringan Satuan Narkoba Polres Bitung di Kota Sorong. Ketika kapal bertolak dari Pelabuhan Sorong menuju ke Kota Bitung, jaringan langsung mengirimkan foto Rizky.
    
Ketika kapal sandar di Pelabuhan Kota Bitung, kami melakukan monitoring embargasi dan debargasi. Sehingga, sesuai dengan petunjuk foto, kami melihat keberadaan Rizky turun dari atas kapal dan berjalan menuju ke Pusat Kota dengan  melakukan pembuntutan, jelas Novri.


Mengantisipasi jangan sampai target akan kabur, pada saat itulah kami langsung menggeledah tas yang dibawanya dan menemukan sebanyak 3 paket plastik bening ukuran sedang, yang isi didalamnya adalah barang haram. Untuk dilakukan pengembangan, Rizky beserta barang bukti, langsung kami amankan ke Mako Polres, guna dimintai keterangan, tutup Novri.

" Adapun pengakuan Rizky ketika diintrogasi, bahwa barang haram itu ia peroleh dari seorang lelaki inisial RS alias Samsul, yang berada di Papua dengan menggunakan jasa transportasi laut ".

Saat perjalanan kapal sandar dibeberapa dermaga pelabuhan, sebagian barang haram ini sudah sempat ia jual ke beberapa langganan yang selama ini menjadi jaringannya.

Sedangkan untuk sisanya, dibawa ke Kota Bitung dan rencanya akan dijual kepada salah satu pelangganya berinisial Mr M dan iapun mengakui, bahwa transaksi barang haram ini, sudah lama dilakukannya.