Reportasesulut.com - Pengungkapan kasus satu
persatu yang dilakukan aparat kepolisian Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, patut
diberikan jempol. Buktinya, Satuan Narkoba, berhasil mengungkap kasus
narkotika antar daerah. Senin (05/06).
Menurut Kapolres Bitung,
Philemon Ginting melalui Kasat Narkoba, Iptu Novri Sadia menjelaskan, Kamis
kemarin 01 Juni 2017, Pukul 20.30 Wita, mereka melakukan penggeledahan badan
terhadap seorang remaja inisial MHR alias Rizky.
" Penggeledahan tersebut,
karena Rizky diduga sebagai pengedar dan pemasok narkotika ganja dari Kota
Sorong ke Kota Bitung, dengan menggunakan transportasi salah satu Kapal Pelni,
ujar Novri ".
Tambahnya lagi, penangkapan
Rizky berdasarkan informasi dari jaringan Satuan Narkoba Polres Bitung di Kota
Sorong. Ketika kapal bertolak dari Pelabuhan Sorong menuju ke Kota Bitung, jaringan
langsung mengirimkan foto Rizky.
Ketika kapal sandar di
Pelabuhan Kota Bitung, kami melakukan monitoring embargasi dan debargasi.
Sehingga, sesuai dengan petunjuk foto, kami melihat keberadaan Rizky turun dari
atas kapal dan berjalan menuju ke Pusat Kota dengan melakukan pembuntutan, jelas Novri.
Mengantisipasi jangan sampai
target akan kabur, pada saat itulah kami langsung menggeledah tas yang dibawanya
dan menemukan sebanyak 3 paket plastik bening ukuran sedang, yang isi didalamnya
adalah barang haram. Untuk dilakukan pengembangan, Rizky beserta barang bukti,
langsung kami amankan ke Mako Polres, guna dimintai keterangan, tutup Novri.
" Adapun pengakuan Rizky
ketika diintrogasi, bahwa barang haram itu ia peroleh dari seorang lelaki
inisial RS alias Samsul, yang berada di Papua dengan menggunakan jasa
transportasi laut ".
Saat perjalanan kapal
sandar dibeberapa dermaga pelabuhan, sebagian barang haram ini sudah sempat ia jual
ke beberapa langganan yang selama ini menjadi jaringannya.
Sedangkan untuk sisanya,
dibawa ke Kota Bitung dan rencanya akan dijual kepada salah satu pelangganya berinisial
Mr M dan iapun mengakui, bahwa transaksi barang haram ini, sudah lama dilakukannya.