Reportasesulut.com - Salah satu warga
Kecamatan Matuari inisial ARP alias Antonius (23), Minggu (04/06), Pukul 02.30
Wita, dibekuk oleh Tim Resmob Polres Bitung diseputaran kompleks Pelabuhan Kota
Nyiur Melambai, Provinsi Sulawesi Utara.
Anthonius diringkus, berdasarkan
laporan dan pengaduan korban bernama Sumidi, warga Kecamatan Girian, yang tertulis
dalam Laporan Polisi Nomor : LP/262/VI/2017/Sulut/Res-Bitung, Jumat 02 Juni
2017.
Adapun isi laporan korban,
bahwa sepeda motor dengan type Yamaha Mio Soul GT, Nomor Polisi DB 2771 CT,
yang terparkir digarasi rumahnya dalam keadaan terkunci stang, hilang dan tidak
tahu siapa yang telah mencuri.
“Dengan laporan tersebut,
Tim Resmob langsung bergerak dan melakukan pengembangan dilapangan. Dengan
waktu hanya selama 2 hari, mereka berhasil membekuk pelakunya (Red – Anthonius)
dan barang bukti di Kota Nyiur Malambai“.
Kapolres Bitung, AKBP
Philemon Ginting SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Afrizzal Rachmat Nugroho
menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kerja sama personilnya dalam mengungkap
kasus curanmor di Kota Bitung.
Untuk pengembangan kasus
ini, Anthonius dan barang bukti sementara sudah diamankan di Mako Polres Bitung, guna
untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kunci Afrizzal.